PKS: Pemerintah dan DPR Tidak Bisa Menukar RUU Begitu Saja

Senin, 20/07/2020 17:39 WIB
Penolakan RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Penolakan RUU HIP. (Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memastikan menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sebagai gantinya, Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati menilai RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya. 

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres). Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna. Selain itu, RUU HIP inisiatornya adalah DPR RI, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah.

“Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” kata Anis dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2020).

Lebih jauh, Anis menjelaskan mekanisme pengusulan RUU baik dari pemerintah maupun dari DPR. Jika Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Terkait sikap partainya, Anis menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan di-drop dari Prolegnas.  Untuk itu PKS mendesak Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkasnya.

Penolakan masyarakat terhadap RUU HIP, dinilai Anis, menjadi hal yang sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah. Inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan fraksinya, Partai PKS untuk menolak pembahasan lanjutan RUU ini. 

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar