Menelisik Bobroknya Proyek Pasar Rakyat Ala Kemendag (Tulisan-I)

Pesta Bancakan Proyek Revitalisasi Pasar Triliunan Rupiah

Minggu, 19/07/2020 12:11 WIB
Pedagang kaki lima masih menjadi permasalahan dari program revitalisasi pasar seperti terlihat di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Pedagang kaki lima masih menjadi permasalahan dari program revitalisasi pasar seperti terlihat di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Proyek revitalisasi pasar yang dijalankan oleh Kementerian Perdagangan selama 5 tahun terakhir ini berbuntut pada laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan. Sekitar 21 pemerintah kabupaten dan kota yang menjalankan proyek ini mendapatkan catatan khusus dari lembaga audit keuangan negara itu.

Proyek bancakan ini juga menyebabkan banyak pejabat di daerah harus menjalani proses hukum karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. Pengawasan yang lemah, terburu-buru menjadi proyek ini ladang bancakan.   

Beberapa masalah lain misalnya, terlihat pedagang pasar rakyat Sagalaherang terlihat enggan menempati kios dan lapak yang telah selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Subang dan Wakil Bupati Subang pada tahun 2019 lalu.

Pedagang sebagian besar lebih memilih berjualan menyewa lapak diluar pasar dibandingkan berjualan di dalam bangunan pasar. Ada sekitar 59 kios dan 152 los yang berada di pasar rakyat Sagalaherang namun hanya puluhan pedagang saja yang menempatinya.

Lain lagi permasalahan di Jember, Jawa Timur, pekerjaan revitalisasi Pasar Manggisan di Jember, Jawa Timur juga tidak selesai tepat waktu dan menyeret beberapa orang ke pengadilan tindak pidana korupsi. Modusnya berbagi fee kepada pejabat pemerintahan Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Itu adalah sekelumit permasalahan dari program revitalisasi pasar rakyat yang dicetuskan rezim Joko Widodo ini. Masih banyak lagi rentetan kasus yang terkait program revitalisasi pasar ini.

Padahal mulai dari tahun 2015-2019, Kementerian Perdagangan menargetkan pembangunan revitalisasi pasar sebanyak 5 ribu pasar rakyat dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.

Melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan program itu memiliki pencapaian pada tahun 2015 ada 1023 pasar yang direvitalisasi, kemudian di tahun 2016 ada 783 pasar, kemudian di tahun 2017 ada 904 pasar.

Tahun 2018, pemerintah membangun 1.037 pasar rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Adapun total jumlah pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi oleh pemerintah dari 2015 hingga 2019 sekitar 5.200 pasar secara merata di berbagai wilayah di Indonesia.

Soal pembiayaan negara terkait revitalisasi pasar tradisional tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Beleid itu ditandatangani menteri perdagangan terdahulu, Rachmat Gobel, pada 12 Agustus 2015.

Peraturan itu salah satunya mengatur soal bagaimana daerah meminta pendanaan untuk revitalisasi pasar tradisional. Diatur dalam pasal 7, pasar rakyat tipe A serta pasar rakyat tipe B yang bersumber dari APBN dilakukan menggunakan dana tugas pembantuan. Sedangkan, pasar rakyat tipe C dan pasar rakyat tipe D menggunakan dana alokasi khusus.


Grafis soal hasil audit BPK terkait revitalisasi pasar (dok:BPK)

Untuk mendapatkan dana itu, pemerintah daerah harus mengajukan proposal ke Dirjen Perdagangan dalam Negeri Kemendag. Proposal berisi latar belakang permintaan revitalisasi, maksud dan tujuan, titik koordinat lokasi pasar, jumlah dan daftar pedagang, serta komoditas yang diperdagangkan. Selepas itu, proposal tersebut mesti diteliti lagi oleh tim independen sebelum disetujui menteri perdagangan.

Besaran anggaran juga tergantung dari tipikal pasar yang akan dilakukan revitalisasi. Misalnya, pasar Tipe A akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.11.500.000.000, Tipe B dengan anggaran sebesar Rp.7.700.000.000, Tipe C dengan anggaran sebesar Rp.5.800.000.000 dan Tipe D dengan anggaran sebesar Rp.3.600.000.000.

Besarnya anggaran itulah yang membuat modus dan kejahatan korupsi merajalela memperebutkan dana revitalisasi pasar tersebut sehingga menimbulkan rentetan kasus korupsi soal proyek itu.

Proyek revitalisasi pasar yang sudah berjalan kurang lebih lima tahun ini membuahkan catatan dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil audit semester kedua tahun 2019, BPK menyoroti proyek yang dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan itu.

Selama tahun 2015-2018, Kemendag telah melaksanakan pembangunan/ revitalisasi pasar rakyat dari dana Tugas Pembantuan (TP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada semester II 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat TA 2018 pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag dan 71 satker dana TP kabupaten/kota.

Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya penetapan 292 penerima alokasi dana TP pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya permasalahan anggaran tidak pernah diumumkan secara resmi kepada pemerintah daerah, penerima dana TP ditetapkan berdasarkan proposal yang tidak lengkap atau tanpa proposal, seleksi proposal tidak terdokumentasi, dokumen penerima dana TP tidak lengkap berdasarkan LHA Itjen, dan penerima dana TP TA 2018 ditetapkan meskipun belum menindaklanjuti temuan BPK.

Akibatnya, pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tidak merata ke seluruh daerah, penetapan 292 penerima dana TP kurang tepat, dan pasar tanpa dokumen kepemilikan berisiko digugat pihak lain.

Untuk itu, Menteri Perdagangan perlu menginstruksikan Dirjen PDN supaya memberitahukan program dan kegiatan yang akan ditugaskan untuk TA berikutnya kepada kepala daerah, paling lambat pertengahan bulan Juni dan/atau setelah ditetapkannya pagu sementara, serta memerintahkan Direktur Sarana Distribusi dan Logistik (Sardislog) agar lebih cermat untuk memverifikasi proposal dan mendokumentasikan proses verifikasi proposal pembangunan pasar rakyat dari pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 95 paket kegiatan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat melalui dana TP tahun 2018 sebesar Rp45,49 miliar.

Tak hanya itu, satu pasar rakyat mengalami kerusakan lantai bangunan serta retakan di atas dinding bangunan utama dan kios, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp45,49 miliar dan pemborosan keuangan negara sebesar Rp5,63 miliar atas pasar yang tidak dapat dimanfaatkan.

BPK juga telah merekomendasikan Menteri Perdagangan agar menginstruksikan Dirjen PDN supaya secara berjenjang memerintahkan rekanan pelaksana pembangunan/revitalisasi pasar untuk mengerjakan kembali pekerjaan sehingga sesuai dengan kontrak atau menagih nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan dan menyetorkannya ke kas negara.


Pasar hasil revitalisasi di Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya nampak sepi (Foto:Palangkaraya.go.id)

Tak hanya itu, BPK merekomendasikan agar Kemendag tidak memberikan anggaran revitalisasi pasar kepada 21 kabupaten/kota sebelum menindaklanjuti temuan BPK.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pembangunan/revitalisasi pasar rakyat mengungkapkan 4 temuan yang memuat 8 permasalahan. Beberapa permasalahan lainnya adalah banyaknya proyek revitalisasi pasar tidak bisa digunakan atau tidak rusak.

Belum lagi ukuran kios dan lapak yang lebih kecil dan tidak layak. Persoalan lainnya adalah adanya bancakan di tingkat pemerintah daerah sehingga banyak proyek dimenangkan oleh perusahaan yang tidak berkompeten.

Dari data Kementerian Perdagangan, sekitar 5.000 target pasar tradisional yang direvitalisasi, hingga akhir 2019 terdapat 5200 pasar yang telah direvitalisasi pemerintah. Dari jumlah tersebut, baru 30 pasar yang dinyatakan sesuai standar nasional.

Sedangkan di tahun 2020 ini, Kementerian Perdagangan memiliki target bisa merevitalisasi sebanyak 143 unit pasar. Dananya berasal dari dana tugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020.

Menanggapi laporan hasil audit lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Perdagangan hingga kini belum mau berkomentar soal hasil audit tersebut. Permohonan wawancara dengan pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan juga tidak mendapatkan jawaban pasti.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga tidak merespon panggilan telepon dan pesan singkat.

Proyek Jalan Terus, Minim Koordinasi
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto menyebut, proyek revitalisasi pasar ini memang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kekurangan. Lantaran, program ini sudah dalam bentuk prototipe atau sudah dirancang sejak awal tanpa melibatkan pihak-pihak yang paling berkepentingan, yakni pedagang. Menurut dia, prototipe yang dirancang belum tentu sesuai dengan standar masing-masing pasar.

"Sebenarnya ini adalah program yang sangat bagus. Sayangnya, seringkali pembangunannya sudah sesuai prototipe. Misalnya, ada pedagang yang jualan kain namun tempat yang didapat berupa los," ujar Joko kepada Law-justice, Jumat, (17/7/2020).

Joko mengatakan, pedagang adalah pihak yang wajib diikutsertakan dalam setiap program revitalisasi pasar. Kemendag belum tentu tahu seluk beluk pasar yang akan dibangun tersebut.

"Menteri terdahulu memang sering berkoordinasi dengan Asparindo. Bukan apa-apa, tapi kami ini kan hidupnya di pasar. Kemendag yang baru ini saya belum pernah diundang," kata Joko.


Rentetan kasus korupsi revitalisasi pasar (Grafis:Kris/Law-Justice)

Menurut Joko, Kemendag harusnya langsung menyalurkan anggaran revitalisasi pasar kepada Pemerintah Daerah, agar peruntukan anggaran bisa diserap dengan benar. Dia mengkritik proses serah terima anggaran yang berlangsung cukup lama, sehingga menghambat proses renovasi pasar.

"Pemkab atau Pemkot jadi kelabakan. Mereka tidak berani menjalankan pemungutan retribusi karena kondisi pasar masih seperti itu. Padahal soal penanganan kebersihan dan keamanan tetap mereka laksanakan," jelas Joko.

"Saya kurang tahu ya sistem Kemendag yang sekarang. Mungkin mereka sudah ahli-ahli jadi tidak perlu koordinasi dengan kami. Padahal dulu sering meminta masukan pasar-pasar mana yang cocok untuk revitalisasi," imbuh Joko.

Ketika disinggung soal temuan BPK tentang penyalahgunaan anggaran di proyek revitalisasi pasar, Joko tidak memungkiri hal itu kadang terjadi, meski tidak di semua pasar.

"Temuan BPK itu memang betul terjadi. Biasanya ada sebagian Pemda yang menganggap ini hanya suatu program, jadi soal pengawasan dan sebagainya terabaikan,” kata Joko.

Salah satu faktornya adalah soal transparansi anggaran yang minim. Sejak awal, dana program revitalisasi pasar tidak diumumkan padahal pagu anggarannya cukup besar.

"Program ini anggarannya besar. Manajemennya harus solid, termasuk transparansinya. Kita kan tahu sendiri, kontraktor di Indonesia yang mengurusi pasar ini banyak sekali. Ada ribuan. Jadi haruslah terbuka," ujar Joko.

Hampir setiap tahun terjadi kasus korupsi dalam proyek revitalisasi pasar di daerah. Sebagian besar yang terlibat adalah pejabat pembuat komitmen, yakni Kepala Desa, Kepala Dinas, Sekretaris, dan kontraktor atau konsultan proyek.

Namun ada juga pejabat publik atau politisi yang terjerat gratifikasi, seperti dalam kasus anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso yang diduga menerima gratifikasi pada tahun 2017 dan 2018 terkait pembangunan empat pasar di Minahasa Selatan. Ada juga Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar, Edi Nur Hidayat, yang terjerat kasus penyelewengan dana hibah revitalisasi Pasar Tumpang, Blitar, Jawa Tengah.

Joko mengatakan, dibandingkan proyek pembangunan lainnya, program revitalisasi pasar sebetulnya tidak membutuhakn dana besar. Pelaksanaannya pun seharusnya sederhana.

“Tapi memang dalam pelaksanaannya terlihat begitu rumit. Ini karena manajemennya yang berantakan,” ujar dia.

Sementara itu menanggapi soal adanya transaksi jual beli kios dan los yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, Joko sekali lagi tidak memungkiri praktik-praktik seperti itu benar adanya. Asparindo sudah mendesak agar pejabat menindak oknum-oknum yang terlibat, namun kenyataannya terus terjadi. Program revitalisasi seharusnya mampu menjamin pedagang agar bebas dari pungutan liar.

"Bayangkan saja, ini bukan cuma di daerah, pedagang-pedagang kaki lima seperti yang di Jakarta itu semua tidak gratis. Harus bayar. Jadi ya ini butuh kesadaran, semua orang tahu, progam revitalisasi ini gratis kok, kenapa mesti ada pungutan lagi," ketus Joko.

Tindak Tegas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Arya Bima Wikantyasa menegaskan, temuan BPK harus ditindaklanjuti. Program revitalisasi pasar ini berfungsi untuk memperkuat roda perekonomian di pasar rakyat agar dapat bersaing dengan pasar modern.

"Jadi kami berharap dengan anggaran yang sudah kami sepakati di Komisi VI, program Jokowi yaitu revitalisasi 5000 pasar tradisional meliputi pasar induk, pasar tingkat provinsi, pasar tingkat kabupaten hingga pasar tingkat kecamatan dan desa, dapat terealisasi," ujar Bima kepada Law-justice, Selasa (14/7/2020).

Ketika disinggung terkait temuan BPK soal `spek` pengerjaan di lapangan yang sering dimainkan, Bima memastikan bahwa dalam pelaksanaannya bukan hanya ada fungsi penyaluran anggaran, tapi juga meliputi sistem pengajuan standar.

"Jadi jelas sekali dalam rapat Komisi VI, ada standar yang harus diajukan. Mulai dari tanah, itu harus milik Pemda, anggaran dan desain harus sesuai, harus ada pengawasan, dan setelah anggaran tersebut diberikan dilanjutkan lagi dengan program pembinaan terhadap perilaku dan lainnya dari para pedagang pasar itu sendiri," jelas Bima.


Program revitalisasi Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang belum berjalan membuat masalah pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang jalan raya Pasar Minggu (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)

Bima menegaskan, DPR ingin agar anggaran tersebut digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan mereka untuk anggaran pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pusat, dalam hal ini Kemendag, diharapkan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran agar sesuai dengan peruntukannya.

"Kami meminta anggaran tersebut langsung dari pusat dengan maksud pengawasannya lebih terukur,sehingga tidak ada lagi belepotan-belepotan yang bermain di dalam program ini," jelas Bima.

Pemda memang didesain minim peran, kecuali soal desain atau penunjukan pemenang tender. Sayangnya, korupsi justru kerap terjadi di sektor kontraktor yang melibatkan pejabat daerah.

Sistem yang dimulai dari pusat seharusnya meniadakan praktik-praktik korup seperti pemungutan liar dan jual beli kios. Anggaran APBN tergerus setiap tahunnya agar para pedagang bisa lebih layak mencari nafkah.

"Saya pastikan anggaran dari pusat akan lebih terkontrol dan tidak sedikitpun memberatkan pedagang. Pedagang seharusnya tidak lagi terpengaruh dengan adanya private sektor. Di pasar hanya dipungut retribusi, bukan uang penyewaan. Makanya yang kita gunakan itu dana APBN,” tegas Bima.


Kontribusi Laporan : Januardi Husin, Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar