Dasar Bantuan Hukum untuk Anggota Polri yang Menjadi Terpidana

Minggu, 19/07/2020 15:45 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

law-justice.co - Dalam kasus Penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, para pelaku yang menjadi terpidana merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia. Dalam isu yang berkembang, banyak pihak yang menyesalkan bantuan hukum yang diberikan oleh Polri kepada dua terpidana tersebut, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Namun, ternyata bantuan hukum yang diberikan oleh Polri tersebut ternyata diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Bantuan hukum tersebut tercatat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU tersebut bantuan hukum merupakan bagian atau hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Selain itu, bantuan hukum juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Dan lebih rinci, hak setiap warga negara ini juga tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan:

               Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka, dari pernyataan UUD tersebut jelaslah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat bantuan hukum, termasuk aparatur negara seperti Polisi dan TNI.

Hak atas Bantuan Hukum Bagi Anggota POLRI

POLRI secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam hal perlindungan hukum, hak anggota POLRI juga telah dicantumkan jelas dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

  1. Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
  3. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

Selanjutnya hal sama juga diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia:

               Hak-hak lainnya anggota Polri meliputi bantuan hukum dan perlindungan keamanan.

Maka dari penjelasan di atas, anggota Polri yang menjadi tersangka tindak pidana, ia berhak mendapat bantuan hukum. Dan sebaliknya jika menjadi korban tindak pidana, berhak mendapatkan perlindungan keamanan.

Pemberian Bantuan Hukum untuk Anggota POLRI

Pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri telah diatur dalam Bab III Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2017”), sebagaimana diatur sebagai berikut:

Pasal 6 Perkapolri 2/2017: 

  1. Permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk kepentingan institusi/dinas diajukan oleh Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan;
  2. untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau Kepala Satuan Kerjanya;
  3. untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya; dan
  4. untuk purnawirawan Polri, wredatama, warakawuri, duda/janda dari anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil Polri, diajukan oleh yang bersangkutan.
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan, kepada:
  1. Kepala Divisi Hukum Polri pada tingkat Markas Besar Polri, dengan tembusan kepada Kapolri; atau
  2. Kepala Kepolisian Daerah pada tingkat satuan kewilayahan, dengan tembusan kepada Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah.
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipertimbangkan oleh Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Kepolisian Daerah dapat atau tidaknya diberikan Bantuan Hukum.
  2. Dalam hal disetujuinya permintaan Bantuan Hukum, Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Kepolisian Daerah mengeluarkan surat perintah kepada pegawai negeri pada Polri yang ditugaskan.
  3. Pemohon memberikan Surat Kuasa kepada Penasihat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang telah menerima surat perintah.

Pasal 7 Perkapolri 2/2017:

  1. Divisi Hukum Polri dapat menerima kuasa substitusi dari Kepolisian Daerah atau melimpahkan kuasa substitusi ke Kepolisian Daerah dalam penanganan perkara.
  2. Kuasa substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Bidang Hukum Kepolisian Daerah, dalam hal Kapolri dan/atau pejabat pada Markas Besar Polri sebagai penggugat/tergugat atau pemohon/termohon di kewilayahan.

Salah satu perbedaan yang terlihat adalah dalam hal pemakaian jasa penasihat hukum. Di semua lingkungan peradilan di Indonesia mulai dari Peradian Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, baik anggota POLRI maupun masyarakat sipil memakai penasihat hukum dari jasa seorang advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar