Diperdaya Djoko Tjandra, Kapolri Copot Lagi Dua Jenderal Polisi

Sabtu, 18/07/2020 11:01 WIB
Kapolri Jenderal polisi Idham Azis (transindonesia)

Kapolri Jenderal polisi Idham Azis (transindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot,  Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali mencopot dua jenderal Polisi karena terlibat membantu buronan koruptor Djoko Tjandra. Keduanya adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham seperti dikutip dari republika, Jumat (17/7/2020).

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.

Hal itu terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri. Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

"Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri," katanya.

Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri. Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kemudian Kombes Pol Andi Rian R Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan. Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra. Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar