Jelas-Jelas Ada Biaya Penghapusan Red Notice, Polisi: Delete by System

Sabtu, 18/07/2020 05:57 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tak menyangkal bahwa red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus di sistem basis data Interpol pada 2014. Namun, dia membantah kalau hal itu dilakukan secara sengaja oleh pihak kepolisian

Argo menjelaskan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice hanya lima tahun. Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.

"Jadi, red notice untuk Djoko Tjandra ada sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," katanya seperti dikutip dari jpnn.com, Jumat (17/7).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu lebih lanjut mengatakan bahwa pada 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia. Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis.

Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Lalu, pada 2014, red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.

Selanjutnya, pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.

"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (bersurat ke Dirjen Imigrasi) salah satu upaya Polri," sebut Argo.

Diketahui, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Namun, apa yang disampaikan Argo itu bertolak belakang dengan apa yang menjadi isi percakapan Djoko Tjandra dengan Penagcaranya Anita Kolopaking. Dalam percakapan via Telegram itu, Anita meminta uang Rp 300 juta kepada Djoko Tjandra untuk biaya penghapusan red notice oleh polisi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar