Novel Baswedan Jelang Vonis Penyiraman Air Keras: Jangan Dipaksakan!

Kamis, 16/07/2020 05:35 WIB
Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, dua orang terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Menanggapi itu, Novel Baswedan sendiri mengaku kesulitan membicarakan terkait harapan atas putusan Majelis Hakim nantinya karena dinilai banyaknya kejanggalan.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," ucap Novel Baswedan seperti melansir rmol.id, Rabu 15 Juni 2020 kemarin.

Pasalnya kata dia, seseorang dihukum harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti dan tidak boleh menghukum terdakwa yang tidak berbuat tindak pidana.

"Sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai, jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," kata Novel.
Apalagi, sambung Novel, persidangan dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku terhadap insiden yang dialaminya sebagai aparat pemberantas korupsi.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai, maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," tegasnya.

Seperti diketahui, dua anggota polri aktif yang menjadi terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut pidana dengan satu tahun penjara.

Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Merespons ini, penyidik senior itu mengaku tidak yakin kedua terdakwa yang saat ini diadili adalah pelaku sebenarnya.

Novel menyampaikan itu juga merespons tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Ia berujar persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara keterlaluan.

"Saya katakan bahwa saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan," kata Novel saat berbincang dengan CNNIndonesiaTV, Selasa (16/6) malam.

"Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalah pelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," tambahnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar