Gegara Joko Tjandra, Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 15/07/2020 19:46 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Sinar Harapan)

Kapolri Jenderal Idham Azis (Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Langkah tegas itu dilakukan oleh Jenderal Idham karena Prasetyo diduga membuat surat jalan untuk buronan Joko Tjandra.

"Iya benar," jawab Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi soal pencopotan tersebut seperti dikutip dari jpnn, Rabu (15/7/2020).

Apa yang disampaikan oleh Argo diperkuat oleh adanya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 per tanggal (15/7/2020) yang ditandatangani oleh As SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetyo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Argo Yuwono menyebut bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

"Tentunya bahwa surat jalan ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri, jadi dalam pemberikan surat jalan tersebut Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin dengan pimpinan," ujar Argo.

Argo mengatakan bahwa mantan Kapolda Metro Jaya itu berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapapun jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum tersebut.

"Komitmen Pak Kapolri jelas. Ini jadi bagian pembelajaran untuk personel Polri lain. Jadi, kami ingin menegakkan aturan dan komitmen sessuai dengan apa yang Pak Kapolri nyatakan kepada seluruh personel kepolisian," tutup Argo.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar