Polri Buat Surat Jalan Joko Tjandra, Mahfud MD Hanya Bilang Begini

Rabu, 15/07/2020 18:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Menko Polhukam Mahfud MD (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Polisi sudah mengaku membuat surat jalan untuk buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra. Namun, pembuatan itu bukan atas instansi melainkan inisiatif pribadi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun agkat bicara. Ia minta agar masalah surat jalan itu diselesaikan secara transparan.

"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, nggak bisa akal-akalan karena masyarakatnya sudah pintar. Kita tunggu saja tindakan dari Polri," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat seperti dikutip dari detikcom, Rabu (15/7/2020).

Namun, terkait proses hukumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Ya biar anu, saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplinnya di ligkungan Polri atau di seluruh lingkungan pemerintahan," tegasnya.

Terkait oknum yang membuat surat jalan untuk Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak itu, Divisi Propam Polri tengah memeriksa Prasetyo. Prasetyo terancam dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Jadi hari ini sedang pemeriksaan, nanti sore selesai pemeriksaan, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).

Polemik surat jalan Joko Tjandra diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, siapa dan lembaga mana yang mengeluarkannya, hal itu dijelaskan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan persnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar