Polisi Akui Surat Jalan Joko Tjandra Dibuat oleh Karo Korwas Bareskrim

Rabu, 15/07/2020 15:56 WIB
Djoko Tjandra. (Media Indonesia)

Djoko Tjandra. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan sebuah surat jalan atas nama Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, publik pun makin heboh. Selain karena sebelumnya Joko Tjandra adalah buronan yang dengan bebas keluar masuk Indonesia, yang lebih miris adalah ternyata masih ada instansi  yang berani memfasilitasi kepentingan Joko Tjandra.

Sejumlah asumsi pun tertuju ke beberapa instansi. Namun, akhirnya diketahui bahwa Polri lah yang mengeluarkan surat jalan tersebut untuk Joko Tjandra. Dia adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Kini Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo.

"Mengenai surat jalan Joko Tjandra, surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Jadi, dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari detikcom, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Argo menegaskan bahwa Prasetyo membuat surat tersebut tanpa seizin atasan.

"Tidak atas izin pimpinan," tegas Argo.

Sampai saat ini, Prasetyo masih menjalani pemeriksaan di Propam. Sore nanti hasil pemeriksaan akan dapat disimpulkan.

"Jika terbukti bersalah, akan dicopot!" kata Argo.

Sebelumnya diberitakan bahwa surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut surat jalan ini.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar