PDIP Laporkan Presidium 212 Soal Bendera PKI

Rabu, 15/07/2020 15:31 WIB
Ilustrasi bendera PKI dibakar (seword)

Ilustrasi bendera PKI dibakar (seword)

Jakarta, law-justice.co - Aksi demo tolak Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh kelompok 212 pada tanggal 24 Juni 2020 kini berbuntut panjang. Sebab, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung melaporkan Presidium 212 ke Polda Metro Jaya terkait terkait kepemilikan bendera PKI yang dibawa oleh massa PA 212.

“Tujuan saya ke sini melaporkan Presidium 212 terkait kepemilikan, menyimpan, dan mempublikasikan bendera PKI," katanya di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari tempo.co, Rabu (15/7/2020).

Dewi mencurigai kepemilikan bendera tersebut karena saat ini sudah tak lagi dijual di pasarana secara sembarangan. Dia pun menanyakan asal dari bendera yang dibakar bersama bednera PDIP saat aksi demo tersebut.

"Kami mau mempertanyakan, mereka dapat di mana sampai mereka bisa membakar itu pada waktu demo-demo mereka,” kata Dewi.

Dalam laporannya, anak buah Megawati Soekarnoputri itu menyertakan beberapa bukti pendukung berupa video, foto, dan keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP.

Diketahuoi, pada saat kai demo berlangsung beberapa anggota massa aksi membakar bendera PDIP dan juga bendera berlambang PKI. Soal pembakaran bendera PDIp, kader PDIP sudah memprotesnya dengan malaporkan pelakunya ke polisi.

Kini Dewi Tanjung melaporkan soal pembakaran bendera PKI oleh massa yang diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, yakni Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni atau PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar