Kejar Muncikari Hana Hanifah, Polisi: Seorang Fotografer di Jakarta

Rabu, 15/07/2020 13:10 WIB
Artis FTV Hana Hanifah ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online (Tribunnews)

Artis FTV Hana Hanifah ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan Hana Hanifah kepada dua orang yang masing-masing berinisial J dan R.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, saat ini, baru satu yang sudah diamankan yaitu yang berisial R.

Kata dia, seorang muncikari yang berinisial J yang berprofesi sebagai seorang fotografer di Jakarta belum diringkus hingga saat ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Hana Hanifah diamankan bersama seorang pria berinisial A di sebuah kamar hotel dan R di lobi. Saat diamankan, polisi menemukan Hana Hanifah tidak berbusana lengkap.

"Tersangka, saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," katanya seperti melansir detik.com, Rabu 15 Juli 2020.

Oleh karena itu, polisi kini sedang memburu J. Pihaknya juga bakal menerjunkan tim ke Jakarta.

"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.

Dia menambahkan, peran J dalam kasus dugaan prostitusi itu disebut sebagai perantara yang mengirimkan sejumlah uang ke Hana Hanifah. Uang itu berjumlah Rp 20 juta.

"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Status Hana Hanifah saat ini adalah saksi. Polisi hanya meminta keterangan sang artis FTV sebagai obyek yang diperdagangkan.

Kabarnya, Hana Hanifah sudah dipulangkan ke Jakarta.

"Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi," kata Riko.
R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar