Kejagung Sebut Polri yang Cabut Red Notice Buronan Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)
Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyebut institusi Polri lah yang telah mencabut red notice buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra dari NCB-Interpol di Lyon, Prancis.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang mencabut dan memohon penerbitan red notice buronan yang ada di luar negeri selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Seperti diketahui, Djoko Soegiharto Tjandra atau Djoko Tjandra merupakan buron terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.
"Karena Interpolnya kan ada di Polri, koordinator Interpol di Indonesia itu kan adanya di Polri, jadi yang cabut red notice ya dia (Polri) yang memiliki hubungan dengan Interpol di Indonesia," katanya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI seperti melansir bisnis.com, Senin (13/7/2020).
Meski begitu kata dia, pihaknya belum mengetahui alasan dari Polri mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia.
Menurut Ali, Kejagung akan meneliti dan koordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut.
Ali juga meyakini bahwa Polri memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan lembaga lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol.
"Jadi sejauh mana komunikasi ini, masih akan kita selidiki. Dia (Polri) bisa punya kepentingan sendiri atau kepentingan lembaga lain akhirnya mencabut red notice itu," jelas Ali.
Komentar