Dugaan Monopoli Pelumas Motor Honda Sedang Diselidiki KPPU

Rabu, 15/07/2020 09:45 WIB
Ilustrasi Motor Honda (Foto: Astra-Honda)

Ilustrasi Motor Honda (Foto: Astra-Honda)

law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki adanya dugaan memonopoli merek pelumas motor Honda yang tersedia di bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS). KPPU menilai, PT Astra Honda Motor (AHM) tidak seharusnya mewajibkan penggunaan merek dagang pelumas tertentu pada bengkel AHASS.

Sidang awal dimulai pada Selasa (14/7) dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999. Perkara ini merupakan inisiatif investigator KPPU, hasil dari pengembangan kasus kartel skuter matik pada tahun 2016.

KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan PT AHM yang melibatkan bengkel AHASS. PT AHM diketahui mewajibkan AHASS untuk menerima beberapa onderdil dan wajib membeli suku cadang, antara lain pelumas, dari PT AHM.

"Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang, termasuk pelumas, yang diperoleh pemilik bengkel AHASS jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari PT AHM dan tidak menjual pelumas merek lain," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskan, AHASS memang merupakan merek dagang yang dimiliki oleh AHM, namun bukan agen khusus sehingga dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha lainnya. Selain menjual motor jenis Honda, AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil.

"Investigator menemukan bahwa AHASS wajib melengkapi strategic tools sebagai fasilitas bengkel. AHASS tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM. Mereka juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM.

"Investigator juga menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS," ujar Guntur.

Sidang yang diketuai oleh ketua Majelis Chandra Setiawan ini, rencananya akan kembali digelar pada 30 Juli 2020 untuk mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar