Jokowi Hapus 18 Lembaga, PNS Diminta Tenang, Ini Penjelasan BKN

Rabu, 15/07/2020 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo (merahputih)

Presiden Joko Widodo (merahputih)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo berencana bakal membubarkan 18 lembaga dan komisi yang dianggapnya tidak produktif.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pembubaran lembaga dan komisi yang tidak produktif memang harus dilakukan.

Pasalnya kata dia, keberadaan lembaga-lembaga dan komisi tersebut menyita anggaran yang cukup besar.

Selain itu dari sisi kepegawaian, yang berstatus PNS di lembaga dan komisi yang akan dibubarkan, tidaklah banyak.

"Di lembaga dan komisi yang akan dibubarkan itu apa ada PNS-nya? Paling staf administrasi saja," katanya seperti melansir JPNN.com, Rabu 15 Juli 2020.

Kata dia, PNS di lembaga dan komisi yang akan dibubarkan itu tidak akan dipecat. Mereka akan dikembalikan ke instansi masing-masing.

"Enggak ada pemecatan PNS dalam pembubaran lembaga-lembaga serta komisi. Mereka akan dikembalikan ke instansinya lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengutarakan niatannya untuk memangkas sebanyak 18 lembaga dan komisi yang dibiayai oleh negara.

Wacana itu melihat banyaknya lembaga dan komisi yang tidak produktif, yang justru membebani negara.

Jokowi menjelaskan perampingan organisasi ini bisa menghemat anggaran negara. Hasil penghematan itu bisa dialihkan ke hal-hal yang lebih produktif.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menilai untuk mempercepat jalannya pemerintah, maka dibutuhkan organisasi yang produktif dan simpel.

"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara besar mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," tandas Jokowi.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar