Mendagri Pastikan Pembuat KTP Djoko Tjandra Tidak Salah Secara Aturan

Selasa, 14/07/2020 12:14 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan petugas yang mencetak KTP elektronik atau e-KTP milik buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan tidak bersalah secara aturan yang berlaku.

Kata dia, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri selama ini tidak mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait status Djoko yang menjadi salah satu buronan pemerintah.

Kata dia, persoalan tersebut sudah dia sampaikan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya sampaikan ke Pak Zudan. Kalau berdasarkan aturan yang ada, gak ada salahnya. Kenapa? karena kita enggak dapat pemberitahuan, dia misalnya warga negara Papua Nugini. Nah pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Yang bersangkutan buronan ga ada suratnya," katanya saat menggelar Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin 13 Juli 2020 kemarin.

Dia menyebut petugas Dukcapil yang berada di daerah, terutama di Kelurahan Grogol Selatan besar kemungkinan tidak mengetahui sosok dan status Djoko Tjandra. Ia menyatakan petugas Dukcapil hanya memiliki orientasi memberikan pelayanan e-KTP yang cepat bagi masyarakat.

Bahkan kata dia, data kependudukan milik Djoko Tjandra masih tercatat di Dukcapil namun berstatus non aktif.

"Jadi data tidak ter-delete. Dia [petugas] normatif black and white saja. Lalu datanya ada dia ketik, dicetak KTP. Mereka tidak tau. Di otak mereka prinsipnya melayani. Kalau makin cepat makin baik. Begitu ada datanya, ya dicetak. Kalau di Anjungan Dukcapil Mandiri itu 5 menit selesai," katanya.

Meski begitu kata dia, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi Kemendagri.

Dia memastikan pihaknya akan membuat surat edaran internal agar Dukcapil proaktif dalam melihat perkembangan terkini mengenai status seseorang yang menjadi sorotan publik.

Nantinya kata dia, Dukcapil harus proaktif menanyakan kepada pihak berwenang terkait status kewarganegaraan atau buronan orang-orang yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Meski surat resmi ga ada dari pihak berwenang, kalau ada data di media segala macam, proaktif. Proaktif menanyakan, apakah yang bersangkutan buronan, atau jadi warga negara lain. Lalu disitu [sistem e-KTP] buat fitur ditandai," tegasnya.

Dia menambahkan, selama ini pihaknya hanya pasif menunggu laporan atau surat dari pihak berwenang unthk melakukan tindakan tertentu terkait status penduduk Indonesia. Sebab, status Dukcapil sendiri hanya unsur pendukung dalam proses penegakkan hukum selama ini.

"Dan saya instruksikan juga untuk menjajaki kemungkinan kerjasama dengan imigrasi untuk membangun sistem, sehingga bisa meng-alert kita. Kalau misalnya ada yang jadi buronan, kalau dia masuk ke Dukcapil, maka bisa ke alert," tuturnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar