Astaga! Djoko Tjandra WN Papua Nugini, Tapi Punya KTP Hingga Paspor RI

Selasa, 14/07/2020 06:32 WIB
Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Ternyata buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar, Djoko Tjandra, tidak hanya memiliki KTP elektronik. Ia juga diduga memiliki pasport dan surat jalan dari instansi tertentu di Indonesia.

Paspor Djoko Tjandra diterbitkan pada 23 Juni 2020 dan berlaku hingga 23 Juni 2025. Foto copy paspor Tjoko Tjandra diperlihatkan oleh anggota DPR dari Fraksi Gerinda, Habiburokhman, Senin 13 Juli 2020. kemarin.

“Dapat info Joko Tjandra bukan hanya buat KTP, tapi juga bikin passport. Kalau benar demikian sangat memprihatinkan. Bagaimana bisa kita kebobolan. Akan kami tanyakan saat raker hari ini,” kicaunya di twitter.

Djoko Tjandra juga diduga mengantongi surat jalan dari instansi tertentu, sehingga dia bebas bepergian di Indonesia.

Surat jalan buronan Kejaksaan Agung itu diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dalam surat jalan Djoko Tjandra, tertulis nama Joko Soegiarto Tjandra yang berprofesi sebagai konsultan.

Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan pada 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020 menggunakan pesawat.

“Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya,” ujarnya.

Kata dia, pada foto surat jalan tersebut, terdapat kop surat yang memperlihatkan lembaga mana yang menerbitkan surat jalan itu. Bahkan juga terdapat nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempel.

“Namun untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka kami sengaja menutupnya,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan buron sejak 2009. Diketahui kemudian, ia memiliki kewarganegaraan Papua Nugini sejak 2012.

Di tengah pandemi Corona, di awal Juni, buronan itu melenggang santai masuk ke Indonesia, mendatangi rumahnya di Jakarta, mengurus KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KTP elektroniknya selesai tak sampai dua jam. Setelah itu, ia bergegas ke Kantor Pelayanan Satu Atap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditemani penasihat hukumnya dari Anita Kolopaking and Partners untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar