Menuntut Hak Waris, Anak Pendiri Sinar Mas Ajukan Gugatan di PN Jakpus

Senin, 13/07/2020 19:00 WIB
Logo Sinar Mas Grup (Foto:Riauonline.com)

Logo Sinar Mas Grup (Foto:Riauonline.com)

Jakarta, law-justice.co - Anak Pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja melakukan gugatan hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat. Situs PN Jakarta pusat mencatat penggugat adalah Freddy Widjaja dengan kuasa hukum bernama Yasrizal.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.

Dalam petitum gugatan tersebut pemohon meminta agar majelis hakim, menerima, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan bahwa penggugat dan para tergugat adalah ahli waris yang sah, serta menyatakan harta waris adalah harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Dikutip dari Bisnis Indonesia, dalam gugatan itu penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk., PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk.

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk., Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk., dan Paper Excellence BV Netherlands.

Dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim agar menghukum tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

"Menetapkan sita jaminan [conservatoir Beslaag] terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," seperti dikutip dalam petitum.

Seperti diketahui Eka Tjipta Widjaja adalah pendiri konglomerasi Sinar Mas. Pada 2011, menurut Forbes yang dikutip Wikipedia, Eka Tjipta menduduki peringkat ketiga orang terkaya di Indonesia, dengan total kekayaan US$8 miliar.

Pada 2018, dia tercatat memiliki aset senilai US$13,9 miliar dan menduduki peringkat kedua orang terkaya di Indonesia menurut penghitungan Globe Asia. Pria yang kelahiran Fujian China itu meninggal pada 26 Januari 2019 pada usia ke 97 tahun.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar