Pembantai Jamaah Masjid di Selandia Baru Menolak Didampingi Pengacara

Senin, 13/07/2020 21:45 WIB
Brenton Harrison Tarrant (ABC.net.au)

Brenton Harrison Tarrant (ABC.net.au)

law-justice.co - Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru. Sidang akan digelar pada bulan Agustus, dimana Brenton menghadapi 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 dakwaan terorisme.

Pria kelahiran Australia berusia 29 tahun ini sudah mengakui perbuatannya menyerang jamaah yang sedang hendak menjalankan ibadah salat Jumat di dua masjid di kota Christchurch, 15 Maret 2019. Brenton diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menurut laporan Radio Selandia Baru, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Christchurch yang digelar hari Senin pagi (13/07) terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi pengacara dalam sidang vonis mendatang.

Hakim Cameron Mander sebenarnya telah menunjuk seorang pengacara jika ia ingin didampingi pengacara. Persidangan vonis akan menggunakan video sehingga para korban yang berada di luar negeri dapat menyaksikannya secara langsung.

Sidang vonis terhadap Tarrant sebelumnya telah ditunda karena pandemi virus corona, namun minggu lalu pengadilan memutuskan sidang vonis akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada 24 Agustus di kota Christchurch.

Salah seorang mantan pengacara Tarrant, Jonathan Hudson, menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan keputusan terdakwa untuk menolak didampingi pengacara dalam sidang. "Kami tidak kecewa dengan keputusan Tarrant," ujar Jonathan seusai sidang hari ini, seperti dilaporkan the Herald.

Jonathan bersama rekannya Shane Tait telah mendampingi terdakwa sejak diseret ke meja hijau pada 5 April 2019. Keduanya juga mengajukan permohonan untuk mundur sebagai pengacara terdakwa.

Mereka menjelaskan telah menerima instruksi dari Brenton agar mundur sebagai pengacaranya karena terdakwa ingin menggunakan haknya, yaitu membela dirinya sendiri. (ABC Indonesia)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar