Joko Tjandra Dapat Surat Jalan, MAKI Akan Adukan ke Ombudsman

Senin, 13/07/2020 18:08 WIB
Terpidana kasus hak tagih (Cessie ) Bank Bali Joko Tjandra. (Harapan Satu)

Terpidana kasus hak tagih (Cessie ) Bank Bali Joko Tjandra. (Harapan Satu)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan ke Ombudsman RI soal terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra yang mendapatkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak. Langkah itu juga dilakukan MAKI untuk memastikan siapa pihak atau oknum yang memfasilitrasi kepentingan Joko Tjandra tersebut.

"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, Kami akan mengadukannnya kepada Ombusdman RI," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterang persnya, Senin (13/7/2020).

Dia juga mengatakan pelaporan tersebut untuk mendukung penyelesaian kasus yang menjerat Joko Tjandra. Apalagi selama ini, Joko juga berkeliaran di Indonesia, dan juga difaslitasi untuk mengurus KTP elektronik dan pendaftaran PK di PN Jakarta Selatan.

"Untuk data tambahan sengkarut perkara Joko Tjandra selama berada di Indonesia mulai tanggal 12 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020 yang mana Joko Tjandra telah mendapat KTP elektronik, mendapat Paspor baru, mengajukan PK di PN Jaksel , mendapat status bebas dan tidak dicekal serta bisa masuk keluar Indonesia tanpa terdeteksi," katanya.

Boyamin mengatakan surat jalan tersebut didapatnya pada Senin pagi tadi. Dia mengatakan hal itu bersumber dari oknum sebuah lembaga di Jakarta.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai Konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020 . Angkutan yang dipakai adalah Pesawat," jelasnya.

Namun, dia mengatakan sola keaslian foto surat jalan tersebut belum bisa dipastikan. Namun, dia memastikan bahwa sumber surat tersebut sudah pasti dan kredibel.

"Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, Kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat KOP surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya, namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah maka Kami sengaja menutupnya," lanjutnya.

Menurut Boyamin, jika mengacu foto surat jalan tersebut, maka hampir dapat dipastikan Joko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan ( Pos Entikong) dari Kuala Lumpur ( Malaysia ).

"Setidaknya jika aparat pemerintah Indonesia serius melacaknya maka sudah mengerucut pintu masuknya adalah dari Malaysia dan bukan dari Papua Nugini," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar