Soal Joko Tjandra Dapat Surat Jalan, Yasonna Malah Jawab Begini

Senin, 13/07/2020 17:24 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Tigapilarnews)

Jakarta, law-justice.co - Setelah berkeliaran di Indonesia dengan bebas, terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra kembali berulah. Dia disebut mendapat surat jalan yang diterbitkan oleh oknum tertentu dari Jakarta ke Pontianak. Terkait hal itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly malah mengaku tak tahu.

"Nggak tahu. Kita nggak tahu. Surat jalan dari siapa?" kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta seperti dikutip dari detikcom, Senin (13/7/2020).

menteri yang berasal dari PDIP itu malah tampak kaget ketika ditanyai soal surat jalan Joko Tjandra tersebut. Dia kembali menegaskan tak tahu soal surat tersebut.

"Kita nggak tahu, mana kita tahu," ujar Yasonna.

Soal surat jalan atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebelumnya beredar luas. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Pada pagi hari ini, kami mendapat foto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2020).

Ada pun pekerjaan Djoko Tjandra dalam surat itu disebut sebagai konsultan. Tercatat pula perjalanan Joko Tjandra dari Jakarta menuju ke Pontianak di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Juni 2020.

"Dalam surat jalan tersebut tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," ucap Boyamin.

Boyamin menyebut surat itu didapatnya dari sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut sudah mengetahui oknum lembaga mana yang mengeluarkan surat jalan ini.

"Bahwa oknum lembaga mana yang menerbitkan, kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan, dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," kata Boyamin.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar