Bukan Hal Baru,Ahok Sebut Perluasan Ancol Bagian Dari Reklamsi Pulau K

Senin, 13/07/2020 15:51 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  (detik.com)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Polemik soal izin reklamasi untuk perluasan lahan Ancol oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan makin ramai akhir-akhir ini. Terkait hal itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun berbicara.

Ahok mengatakan, perluasan lahan Ancol sudah direncanakan, karena menjadi bagian dari Reklamasi pulau K yang izinnya pernah dikeluarkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 32 hektar.

Kata dia, izin Reklamasi pulau L dikeluarkan di masa Gubernur Fauzi Bowo melalui Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2.

“Pulau Reklamasi K memang bagian dari perluasan Ancol,” katanya seperti dikutip dari wartekonomi, Senin (13/7/2020).

Namun, kata dia dalam implementasinya reklamasi pulau K dibuat terpisah dengan daratan Ancol. Hal tersebut berbeda dengan rencana Reklamasi yang dikeluarkan Anies Baswedan.

“Perluasannya (kalau dizaman saya) dengan cara buat pulau,” ucapnya.

Menurutnya, rencana Anies meluaskan lahan Ancol dengan mengembangkan taman rekrasi mirip dengan rencananya kala menjabat sebagai gubernur. Kemudian, terkait Anies menggunakan diksi perluasan lahan ketimbang Reklamasi, Ahok menilai hal itu merupakan permaianan kata-kata.

"Ini soal permainan kata saja,” tukasnya.

Saat dibandingkan dengan reklamsi zaman Ahok, Anies menegaskan bahwa perluasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek Reklamasi 17 pulau yang jadi polemik sebelumnya.

"Yang terjadi ini berbeda dengan Reklamasi (17 pulau) yang Alhamdulilah sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," ujar Anies dalam video Youtube Pemprov DKI.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar