Bermula dari Tukang Ojol, Polisi Ungkap Proses Penangkapan 3 Pilot

Minggu, 12/07/2020 07:47 WIB
Pilot Pesawat Garuda Indonesia ditangkap karena narkoba (Foto: Tribun)

Pilot Pesawat Garuda Indonesia ditangkap karena narkoba (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Tiga orang pilot maskapai Indonesia ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena terakit kasus narkoba. Meurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, ketiganya adalah pilot Sriwijaya Air berinisial IP, pilot Citilink berinisial DC, dan terakhir adalah pilot Garuda Indonesia berinisial DSK.

Untuk mengungkap keterlibatan ketiga pilot tersebut, polisi pun menjelaskan prosesnya. Menurut Vivick, mereka ditangkap berdasarkan keterangan dari seorang tukang ojek online (Ojol) yang menjadi bandar narkoba. Bandar berinisial S itu kini sudah ditangkap polisi.

Dari tersangka S, polisi menyita 8 paket narkoba jenis sabu. Setelah diinterogasi polisi, diketahui bahwa S baru menjual sabu seberat 0,9 gram kepada pilot Sriwijaya Air berinisial IP.

“Pada malam itu juga IP diamankan polisi,” kata Vivick seperti dikutip dari bisnis.com, Sabtu (11/7/2020).

Tak lama setelah itu, tepatnya pada Kamis (9/7/2020), polisi menangkap pilot Citilink berinisial DC di kawasan perumahan Taman Jati Makmur Bekasi. Dia mengatakan penangkaan dilakukan di hari berbeda karena DC sedang bertugas ke Surabaya.

Kemudian, di lokasi yang sama hanya beda blok, polisi menangkap pilot Garuda Indonesia. Menurut Vivick, pilot DC dan DSK adalah bersaudara. Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah 8 paket sabu dari tersangka S, satu set alat hisap sabu, satu korek gas, 5 bungkus plastik klip bening bekas bungkus sabu, dan sabu seberat 0.90 gram dari pilot IP.

Terkait penangkapan pilot maskapai perintah yang ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas kasus narkoba tersebut.

“Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar