Denny Siregar Suka Bully Anak AHY-Santri, Kini Ngeluh Anaknya Diancam

Sabtu, 11/07/2020 13:44 WIB
Denny Siregar (monitor.co.id)

Denny Siregar (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Forum Rekat Indonesia, Eka Gumilar mengimbau Denny Siregar seharusnya berhenti membuat kegaduhan melalui media sosial.

Dengan begitu kata dia, seharusnya membuat rasa aman untuk keluarganya.

Seperti diketahaui, Polri bergerak cepat menangkap pembobol data pribadi Denny Siregar pada Jumat (10/7) malam. Pelaku sendiri merupakan pegawai telkomsel.

Data pribadi Denny Siregar diumbar ke publik. Dampaknya, keluarga dan anak-anaknya menjadi sasaran bully dan dan teror di media sosial.

"Denny Zulfikar harusnya mbuat rasa aman kelgnya,dengan tidak banyak menabur fitnah dan provokasi. Ini justru anaknya yang menenangkan dia : `Papa gausah takut pa. Ga bakalan ada apa-apa kok di rumah" Sepertinya tau yang berulah dan sumber masalah itu papanya karena yakin Muslim bukan teroris" kicaunya di twitter.

Kata dia, sumber permasalahan berasal dari Denny Siregar sendiri yang telah menebar kebencian melalui tulisannya. Tulisan itu memakai foto santri di Tasikmalaya tentang ‘teroris’. Sehingga berdampak ke keluarganya yang menjadi sasaran bully.

Dia bahkan tidak mempercayai soal adanya ancaman terhadap anak Denny Siregar. Dia menilai Denny berhalusinasi. Sebab beberapakali Denny juga telah membully anak-anak kecil. Tapi sekarang berperan seolah pahlawan keluarga.

"Deny zulfikar halu...Suka bully anak kecil,dari putrinya @AgusYudhoyono Lalu anak anak pesantren. tapi sekarang merasa anaknya terancam seolah ada yang betul mengancam? Dan lucunya masih ingin disebut pahlawan untuk keluarga dimata publik?" kicaunya lagi.

Disisi lain, Ketua pro Demokrasi, Iwan sumule menilai, respon cepat kepolisian terhadap kasus pembobol data pribadi Denny Siregar seperti bentuk ketidak adilan.

“Kembali ketidakadilan hukum terjadi. Laporan Denny diproses, sementara banyak laporan tentang Denny tak diproses. Tampaknya punya imunitas.” Kata Iwan Sumule.

Dia menilai, di mata polri tidak semua mendapat perlakuan hukum yang sama. Sebab kasus laporan tentang Denny Siregar tidak direspon. “Mata Dewi Keadilan tak lagi tertutup. Tak lagi kita bisa berharap dimata hukum setiap orang diperlakukan sama, ” tandasnya.

Sebelumnya tersangka FPH bekerja sebagai karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya. Dia diduga membobol data pribadi Denny Siregar dan kemudian diberikan ke akun twitter Opposite6890 untuk disebar luaskan.

Pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar