Berdalih Efisiensi Akibat Pandemi, Media Kumparan PHK Wartawan

Sabtu, 11/07/2020 08:56 WIB
Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

Ilustrasi Korban PHK (Borneonews)

Jakarta, law-justice.co - Media daring Kumparan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Awalnya, Proses PHK pertama kali disampaikan CEO Kumparan melalui email kepada seluruh karyawan pada Minggu, 21 Juni 2020.

Isinya, menjelaskan manajemen melihat ada dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap sektor media.

Manajemen mengeklaim telah mengurangi biaya operasional untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Selanjutnya, manajemen juga telah memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan.

Salah satu karyawan Kumparan, Nurul Nur Azizah, mengaku menerima email pertemuan CEO dan HRD yang ditembuskan kepada redaktur bisnis pada Senin, 22 Juni 2020 siang.

Nurul baru menyadari pada sore harinya, bahwa dia termasuk ke dalam daftar karyawan yang akan di-PHK.

Dalam pertemuan antara manajemen dan Nurul pada 23 Juni 2020, manajemen menyodorkan Surat Perjanjian Bersama untuk mengakhiri masa kerja, dengan nilai kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan.

Akan tetapi, Nurul meminta penjelasan mengapa dia masuk dalam daftar PHK.

Tim Kuasa Hukum/LBH Pers, Ahmad Fatanah, mengatakan Nurul berupaya berkomunikasi kembali dengan manajemen Kumparan melalui pertemuan Bipartit pada Selasa, 7 Juli 2020 di Kantor Kumparan.

"Namun, pertemuan itu tidak mencapai kesepakatan antara pekerja dengan manajemen. Manajemen Kumparan tetap memasukkan Nurul dalam daftar karyawan yang terkena PHK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Juli 2020 malam.

Kata dia, pihaknya menilai alasan perusahaan melakukan PHK dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19, tidak beralasan.

Pasalnya kata dia, LBH Pers dan AJI Jakarta menemukan fakta bahwa Kumparan melakukan penambahan karyawan baru pada awal Juli 2020.

"Padahal berdasarkan ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011," ujarnya.

Oleh karena itu kata dia, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak manajemen Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga mendesak manajemen Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam sengketa ketenagakerjaan.

"Selanjutnya meminta Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan industri media lain" ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar