Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Diancam Hukuman Seumur Hidup

Jum'at, 10/07/2020 17:24 WIB
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Tersangka pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa akan dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tersang Maria akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup. Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

"Di mana (Pasal TPPU) ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2020).

Listyo mengemukakan selain menerapkan pasal TTPU, pihaknya pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu dilakukan guna mengetahui aliran aset dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Jadi rencana ke depan kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL dan juga tentunya kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari `orang dalam` karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar