Banyak Tahapan Mengelola Lobster, Ini Aturan KKP yang Tegas dan Adil

Sabtu, 11/07/2020 08:29 WIB
Benih Lobster (mongabay)

Benih Lobster (mongabay)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan terus melakukan sosialisasi tata kelola penangkapan benih bening lobster (BBL) di perairan Indonesia secara berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Demikian disebutkan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis di website KKP. "Peraturan ini mengajak kita untuk melihat potensi sumber daya ikan dari sisi keberlanjutan sumber daya itu sendiri dan kesejahteraan manusia. Menjaga dua hal tersebut adalah tujuan pengelolaan perikanan," ujar Mochtar.

Dia mengatakan beberapa hal yang diatur dalam petunjuk teknis tersebut antara lain penetapan kuota penangkapan BBL, penetapan nelayan penangkap dan wilayah penangkapannya, pendaftaran eksportir dan waktu pengeluarannya, pelaporan dan pendataan hasil tangkap BBL, dan penetapan harga patokan terendah BBL di tingkat nelayan.

Nelayan penangkap BBL harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain menggunakan alat penangkapan yang ramah lingkungan, menjadi anggota kelompok usaha BBL, dan mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

"Mereka semua harus terdaftar dan memberikan data hasil tangkapannya. Hasil tangkapan nelayan tersebut harus dibudidayakan dulu. Setelah dibudidayakan, maka sebagian harus dilepasliarkan untuk memastikan keberlanjutan stoknya di alam," ujarnya.

Peraturan Menteri tersebut, kata dia, memiliki sudut pandang yang lebih luas dalam melihat potensi sumber daya ikan dibandingkan peraturan sebelumnya. DJPT juga telah menyusun petunjuk teknis turunan dari peraturan menteri tersebut sebagai pedoman bagi nelayan dan pemerintah daerah dalam memanfaatkan BBL di daerahnya.

Dia mengatakan petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen PT Nomor 48/KEP-DJPT/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Pedoman ini disusun untuk memastikan BBL dimanfaatkan dalam batas kemampuan lobster di kawasan tersebut beregenerasi dan memiliki ketertelusuran (traceability) yang baik.

Peraturan dan petunjuk teknis ini memberikan kaidah mulai dari penetapan pelaku usaha (nelayan, pembudidaya, dan eksportir) dan alur produk serta pendataannya. Sasarannya agar pemanfaatan BBL memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan sumber daya ikan tersebut tetap lestari.

"Kita terus gencarkan diseminasi peraturan dan petunjuk teknis ini kepada rekan-rekan dinas perikanan baik provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia," lanjutnya. Selama proses ini berjalan, Trian menekankan pelaporan dan pendataan BBL akan terus dilakukan. Sehingga pemerintah memiliki data sejauh mana BBL ini telah dimanfaatkan oleh nelayan.

"Untuk itulah kita gandeng pemerintah daerah sebab BBL yang berada di perairan sekitar 1 sampai 2 mil dari pantai umumnya dimanfaatkan oleh nelayan skala kecil yang pembinaannya di bawah dinas perikanan kabupaten/kota," tukasnya.

KKP melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT telah melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis BBL pada tanggal 27 Mei 2020. Dilanjutkan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 8 Juni 2020. Pada tanggal 10 Juni 2020 dilakukan sosialisasi lanjutan peraturan menteri dan petunjuk teknis BBL yang kemudian diteruskan dengan sosialisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 17 Juni 2020.

Pemerintah akan memastikan nelayan yang terdaftar dalam memanfaatkan BBL ini adalah warga setempat yang memang sudah bekerja sebagai nelayan sebelumnya. Selain itu juga mendata produksi BBL yang ditangkap nelayan maupun yang dibesarkan oleh pembudidaya ikan.

Penelusuran data pemanfaatan lobster akan dicantumkan dalam surat keterangan asal (SKA) yang dikeluarkan oleh dinas perikanan. SKA ini digunakan saat kantor karantina ikan di bandara atau pelabuhan memeriksa BBL yang akan diekspor oleh eksportir. Semua hasil monitoring dan pengawasan di lapangan ini berjalan secara sistematis dan hasilnya akan dievaluasi untuk kepentingan semua stakeholder yang ada di KKP.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar