Polri Minta Kedutaan Belanda Siapkan Pengacara Untuk Maria Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Jumat (10/7/2020), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengirimkan segera pengacara yang akan mendampingi Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena tersangka Maria merupakan warga nergara Belanda, dan Kabareskrim juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Belanda perihal pendampingan hukum tersebut.
"Memang dari saudara MPL ini meminta didampingi kuasa hukum," katanya dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Sambil menunggu Maria, kepolisian sudah memeriksa 11 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus pembobolan Bank BNI ini sebagai saksi.
"Rencana kami ke depan, kami akan memeriksa saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly berhasil membawa pulang Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria disebut-sebut sebagai dalang di balik skandal Letter of Credit (L/C) fiktif yang berhasil membobol Bank BNI.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 36 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Froup yang dimiliki Maria Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Maria Pauline Lumowa terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Adapun Adrian telah divonis seumur hidup pada 2005. Butuh 17 tahun hingga akhirnya Maria Lumowa dibawa kembali ke Indonesia. Ia ditangkap di Serbia.
Komentar