Gegara Covid-19, Pemerintah Ngutang Hingga Rp 1.220 Triliun

Jum'at, 10/07/2020 16:48 WIB
Utang yang mencekik bangsa (Foto: Lintasparlemen)

Utang yang mencekik bangsa (Foto: Lintasparlemen)

Jakarta, law-justice.co - Tak ada yang bisa menyangkal bahwa kehadiran pandemi covid-19 sangat menguncang perekonomian, baik domestik maupun global. Pemerintah Indonesia sendiri bahkan sampai melakukan pembiayaan utang sebesar Rp 1.220,5 triliun sepanjang tahun ini.

Mengutip Laporan Pemerintah Tahun Anggaran 2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Semester I 2020 via suara.com Jumat (10/7/2020), awalnya pembiayaan utang dalam APBN tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 351,9 triliun, yang terdiri dari SBN neto sebesar Rp 389,3 triliun dan Pinjaman Neto sebesar negatif Rp 37,5 triliun.

Namun, kehadiran covid-19 mmebuat perekonomian negara terganggu lantaran penurunan harga komoditas dan akhirnya berujung pada anjloknya penerimaan negara.

Di saat bersamaan, belanja negara mengalami penyesuaian untuk mengantisipasi kebutuhan sektor kesehatan, penguatan perlindungan sosial dan dukungan bagi pelaku usaha agar tidak terjadi PHK massal.

Karena itu pemerintah pun mengubah target pembiayaan utang menjadi sebesar Rp 1.220,5 triliun yang terdiri dari SBN neto sebesar Rp 1.173,7 triliun dan pinjaman neto sebesar Rp 46,7 triliun sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

Dan hingga semester I tahun 2020, realisasi pembiayaan utang sudah sebesar Rp 421,5 triliun atau 34,5 persen dari targetnya sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar