Hitungan WHO, Kematian Akibat COVID-19 di Indonesia Tembus 10 Ribu

Jum'at, 10/07/2020 14:01 WIB
Ilustrasi (Detik)

Ilustrasi (Detik)

law-justice.co - Sampai hari Kamis (09/07), angka kematian pasien positif COVID-19 yang diumumkan Pemerintah Indonesia mencapai 3.417 orang. Namun, angka ini hanya berasal dari angka kematian pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 melalui tes virus corona, seperti `swab` atau `PCR`.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan panduan untuk mengklasifikasi dan menghitung angka kematian akibat COVID-19 supaya data yang terkumpul seragam dan akurat.

Dalam panduan WHO disebutkan angka kematian COVID-19 termasuk kematian yang disebabkan oleh kondisi klinis dengan indikasi COVID-19, bukan hanya yang sudah dinyatakan positif COVID-19.

Yang dimaksud dengan kondisi klinis antara lain sindrom kesulitan bernapas yang akut, kegagalan sistem pernapasan, dan pneumonia, meski pasien belum dinyatakan positif COVID-19.

Artinya, Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Indonesia seharusnya masuk dalam kategori memiliki kondisi klinis tersebut.

Menurut penghitungan Kawal COVID-19, sebuah organisasi sukarela inisiatif warganet, jika dihitung menurut panduan WHO, total angka kematian di Indonesia akibat COVID-19 sampai Rabu (01/07) adalah 9.674 orang.

"Tapi angka ini mungkin juga tidak sepenuhnya akurat, karena kami hanya punya data PDP dari 20 provinsi dan data ODP hanya dari 10 provinsi," kata Elina Ciptadi dari Kawal COVID-19 kepada Hellena Souisa dari ABC.

Sementara Lapor COVID-19, platform yang menggunakan pendekatan laporan warga, mencatat total kematian akibat COVID-19 di Indonesia jika dihitung menggunakan cara WHO mencapai 9.837 orang per 26 Juni 2020.

Dengan besarnya angka ini, maka Indonesia menempati peringkat ketiga negara dengan jumlah kematian tertinggi di Asia setelah India dengan 18.225 kematian dan Iran yang mencatat 11.106 kematian.

Angka kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia juga menjadi meningkat, karena adanya jumlah meninggal di kalangan anak-anak yang berstatus PDP.

Dalam paparannya di depan Komisi X DPR pekan lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan anak yang meninggal dunia dalam status positif COVID-19 mencapai 36 orang hingga 22 Juni lalu, sementara anak yang meninggal dunia dalam status PDP berjumlah 204 orang.

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar