KPK: Dana Penanganan Covid-19 Sengaja Diperbesar untuk Pencitraan

Jum'at, 10/07/2020 10:39 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut alokasi dana penanganan Covid-19 sengaja diperbesar oleh sejumlah oknum bupati/wali kota untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dia menyontohkan wilayah Jember yang mengalokasikan dana penangan Covid-19 hingga Rp570 miliar.

Hal itu dia sampaikan pada acara “Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset” di Ruang Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” katanya di Palembang, Kamis 9 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, dana penanganan Covid-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaan.

Menurutnya penyalahgunaan terjadi karena pemerintah menganggarkan dana Covid-19 tersebut untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung.

Dia memaparkan, kepala daerah yang akan bertarung di pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN.

“Disini lah, peran dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak akan tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait pengawalan dana penanganan Covid-19 ini, KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri.

Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan BPK dan BPKP untuk pengawasan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19 dan lima kementerian serta lima koordinator wilayah.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, KPK tidak akan menghalang-halangi kebijakan yang dilakukan setiap kepala daerah asalkan mengedepankan keselamatan masyarakat.

“Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada kelapa daerah untuk tidak ragu bertindak, kami siap mendampingi,” jelasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar