Pelaporan Tim Advokasi Novel Baswedan Disayangkan eks Anggota TGPF

Jum'at, 10/07/2020 09:15 WIB
Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Amnesty Internasional Indonesia mendesak presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mengungkap pelaku penyiraman Novel Baswedan. (Foto: Konten)

Jakarta, law-justice.co - Pelaporan Tim Kuasa Hukum Penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho disayangkan mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan, Indriyanto Seno Adji.

Pasalnya menurut dia, seharusnya laporan itu tidak perlu dilakukan karena perkara masih dalam proses persidangan.

“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama dan perbuatan dari Irjen Rudy Heriyanto bahkan terviral melalui sarana online secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” ujarnya seperti melansir JPNN.com, Kamis 9 Juli 2020.

Kata dia, laporan tim advokasi Novel secara substansial tidak benar, misalnya terkait sidik jari.

Kata dia, TGPF telah melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan.

Lagi pula, kata dia, sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan.

Kemudian tentang botol air mineral kosong. TGPF juga menemukan bahwa botol tersebut bukan barang bukti tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.

“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti anggota Polres Jakarta Utara bahwa botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi. Jadi tidak benar adanya asumsi bahwa botol tersebut sengaja dibawa pelaku ke lokasi dengan isinya,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, mengenai CCTV, CTD, hingga sobekan baju gemis itu tidaklah benar berdasarkan penelitian cermat TGPF dan sebaiknya menjadi otoritas judisial yang masih berlangsung di pengadilan.

“Sebaiknya semua bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan ini,” jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar