Indonesia Tolak Rencana Aneksasi Wilayah Palestina Oleh Israel

Kamis, 09/07/2020 22:13 WIB
Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

law-justice.co - Pemerintah dan parlemen Indonesia menyatakan menolak rencana aneksasi wilayah Palestina oleh Israel dalam kesepakatan abad ini.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan penolakan tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Presiden Jokowi mendukung penuh sikap Menteri Luar Negeri Indonesia tegas jelas dan keras menentang deal of the century, termasuk aneksasi Tepi Barat oleh Israel," kata Mardani Ali Sera kepada Anadolu Agency melalui sambungan telepon pada Senin.

Dalam pertemuan dengan Menlu Retno, akhir pekan lalu, Menlu mengaku sempat mendapat tekanan dari Amerika Serikat. Namun, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tetap menolak usulan `kesepakatan abad ini`.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga mengatakan meski rencana aneksasi pada 1 Juli tersebut ditunda oleh Israel, pemerintah dan parlemen Indonesia akan terus bekerja sama dalam menggalang komunitas internasional menolak rencana itu.

Demi menolak rencana Israel tersebut, DPR telah menggalang penolakan aneksasi yang didukung oleh 215 anggota parlemen dari 34 negara dalam merayakan Hari Parlemen Internasional pada 30 Juni lalu.

Dari 34 negara tersebut di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Turki, Finlandia, Tunisia, Polandia dan Belgia.

Dia pun mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk unit khusus di bawah Kementerian Luar Negeri untuk kemerdekaan Palestina.

Penggalangan dukungan secara internasional juga telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Indonesia mendapatkan dukungan banyak negara, di antaranya Rusia, China, Perancis, Vietnam, Irlandia, Jepang, Sekjen PBB dan Sekjen OKI.

"Memperbolehkan aneksasi artinya membuat preseden dimana penguasaan wilayah dengan cara aneksasi adalah perbuatan legal dalam hukum internasional," jelas Retno dalam konferensi pers virtual pada Kamis, pekan lalu.

Rencana aneksasi formal Israel ini merupakan ujian bagi kredibilitas dan legitimasi Dewan Keamanan PBB di mata dunia internasional.

DK PBB harus cepat mengambil langkah cepat yang sejalan dengan Piagam PBB.

“Siapa pun yang mengancam terhadap perdamaian dan keamanan internasional harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan Dewan Keamanan PBB. Tidak boleh ada standar ganda" kata Retno.

Retno mengatakan aneksasi akan merusak seluruh prospek perdamaian

Aneksasi kata Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu juga akan menciptakan instabilitas di Kawasan dan dunia. Untuk itu, terdapat urgensi adanya proses perdamaian yang kredibel di mana seluruh pihak berdiri sejajar.

“Ini waktu yang tepat untuk memulai proses perdamaian dalam kerangka multilateral berdasarkan parameter internasional yang disepakati," pungkas dia.

Tiga alasan Indonesia menolak

Komisi 1 DPR RI yang membidangi politik luar negeri dan pertahanan menyatakan sangat mendukung sikap Kementerian Luar Negeri.

Di antaranya, pemerintah menyampaikan sikap Indonesia dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB pada 24 Juni 2020 lalu.

Sedangkan DPR telah menyampaikan sikap Indonesia melalui Inter-Parliamentary Union. ”Saya melihat, semua kanal yang memungkinkan, digunakan untuk melobi kekuatan internasional satu per satu,” kata Willy Aditia, anggota Komisi I DPR RI kepada Anadolu.

Menurut Willy, tiga alasan bagi pemerintah dan parlemen Indonesia menolak aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat.

Pertama, aneksasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dan hubungan antar bangsa. Palestina-Israel ini memiliki sejarah konflik yang panjang, sehingga aneksasi akan memperpanjang konflik yang berujung pada derita kemanusiaan.

Kedua, konstitusiIndonesia tegas mengatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Indonesia tidak berpihak kepada politik internal negara berkonflik tapi berkepentingan terhadap nasib kemanusiaan.

“Karena itu kebijakan luar negeri kita tegas untuk mendudukan pihak-pihak bertikai di meja perundingan dan tidak boleh ada aneksasi atau bentuk penjajahan yang merendahkan kemanusiaan,” tambah Willy.

Reaksi ormas Islam

Ormas Islam Nahdlatul Ulama menilai aneksasi Israel bertentangan dengan hukum internasional yang telah dituangkan melalui Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). 

Karenanya, NU meminta kepada Israel untuk menghentikan rencana pengambilan wilayah secara paksa di kawasan Laut Mati Palestina tersebut.

“Sikap NU lugas mendukung kemerdekaan seutuhnya atas Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan,” tegas Robikin Emhas, ketika dihubungi Anadolu Agency, pada Senin.

PBNU menyerukan kepada negara-negara di Timur Tengah bersatu dan memberikan dukungan politik kepada Palestina.

“Aneksasi ini akan sangat merugikan Palestina,” tambah Robikin. (Anadolu)

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar