Dewas KPK Keluarkan 264 Izin Penyadapan
Gedung KPK. (data.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima pengajuan 264 izin untuk penyadapan dari KPK.
Herman menyampaikan itu usai rapat tertutup dengan KPK dan Dewan Pengawas KPK di markas lembaga antirasuah, Kuningan, Selasa (7/7) kemarin.
"Satu hal, soal sadap, soal sita, soal geledah, Dewan pengawas tadi mengatakan kelar 1x24 jam permintaan izin. Bahkan, sampai ratusan izin penyadapan 264 izin yang dimintakan segera keluar dengan hitungan hari," kata Herman seperti dikutip CNN.
Dalam rapat, ia mengungkapkan bahwa Komisi III yang membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Keamanan itu juga mendapat penjelasan mengenai perbantuan Dewan Pengawas dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
Herman mengatakan sejauh ini hubungan kerja antara KPK dengan Dewan Pengawas berjalan profesional.
"Sehingga hubungan antara Dewas KPK dan pimpinan KPK clear and clean, profesional, tidak ada masalah," sebutnya.
Herman mengatakan bahwa DPR meminta penjelasan pimpinan KPK soal perkembangan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik namun belum tuntas.
Berdasarkan penjelasan pimpinan KPK, ujar dia, terdapat sejumlah hambatan yang membuat kasus belum tuntas, satu di antaranya perihal audit kerugian negara.
"Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi antara lain untuk penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini karena itu ada kode etik penyidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, rapat kali ini, kita buat rapat tertutup," imbuhnya.
Komentar