Tanah Dirampas, Suku Anak Dalam & Petani Jambi Jalan Kaki Temui Jokowi

Kamis, 09/07/2020 15:39 WIB
Suku Anak Dalam dan Petani Jambi melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta tuntut tanah mereka dikembalikan (Ist)

Suku Anak Dalam dan Petani Jambi melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta tuntut tanah mereka dikembalikan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Puluhan massa aksi yang terdiri atas Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani dari Jambi tiba di depan Istana Negara setelah melakukan jalan kaki dari Jambi. Mereka ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengembalikan tanah mereka yang telah dirampas oleh perusahaan.

Di Jakarta aksi jalan kaki mereka mulai pukul 08.00 WIB dengan berangkat dari depan Kantor Polsek Grogol setelah tadi malam bermalam disana. Mereka berjalan kaki menuju istana dan tiba pada pukul 10.45.WIB.

Mereka yang terdiri dari 21 orang laki-laki, 8 orang perempuan, serta 2 orang anak-anak dan 1 orang balita ini menyampaikan beberapa hal kepada Presiden Jokowi, yang intinya meminta tanah ribuan hektar mereka yang dirampas perusahaan untuk dikembalikan.

"Kami Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016," kata koordinator lapangannya Abun Yani melalui keterangan persnya, Kamis (9/7/2020).

Kemudian mereka juga meminta kepada Jokowi agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang diklaim oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, karena berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama. Sebab, berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

Lebih lanjut, mereka juga meminta kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu agar Mencabut: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama atas Tanah di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha. Sebab, karena tanah tersebut konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.

"Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin," kata Abun.

Tuntutan yang lainnya adalah agar Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit.

Polisi juga diminta untuk mengusut laporan dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

Mereka juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah. KPK juga diharapakan mengusut pejabat negara yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

"Kami juga sangat berharap adanya dukungan dan bantuan semua pihak dengan memberikan bantuan donasi berupa tenda, tikar, bahan makanan, pakaian, obat-obatan, atau juga berupa dana terhadap perjuangan SAD dan petani ini," tutup Abun.

Sementara salah satu Tokoh SAD Abas Subuk mengatakan bahwa pihaknya tak akan kembali atau pulang dari depan istana sebelum Presiden Jokowi menemui mereka. Dia ingin, Presiden Jokowi harus menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.

"Kami akan tetap bertahan menunggu di depan Istana ini, sampai bapak Presiden Joko Widodo menemui kami atau menyelesaikan konflik yang kami hadapi," katanya.

Untuk bisa bertahan di depan Istana Negara, mereka mendirikan tenda yang atapnya terbuat dari terpal di taman aspirasi. Mereka mengatakan, hingga saat ini konflik agraria SAD dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama belum selesai tuntas dan objektif oleh pemerintah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar