Dianggap Jadi Inisiator RUU HIP, Mega & Jokowi Digugat ke Pengadilan

Kamis, 09/07/2020 13:07 WIB
Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. (Pontas).

Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. (Pontas).

law-justice.co - Beberapa advokat dikabarkan menggugat inisiator Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah seorang Penggugat, Alamsyah Hanafiah mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuk sebagai ideologi negara.

Kata dia, RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Selain itu kata dia, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya seperti melansir pikiranrakyat.com, Selasa 7 Juli 2020.

Kata dia, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Menurut dia ada beberapa nama tokoh yang dianggap bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ujarnya.

Dia meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP dalam petitum itu.

Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” tegasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar