H. Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

RUU HIP Masih Ngotot Mau Lanjut atau Dibatalkan?

Kamis, 09/07/2020 05:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond J. Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond J. Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini aksi-aksi demo yang menentang RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila)  masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Mereka umumnya meminta supaya pihak berwenang mencabut RUU HIP dan ditarik dari daftar Prolegnas secepatnya.

Saat ini posisi RUU HIP itu sendiri berada di tangan pemerintah untuk  mendapatkan persetujuannya. Seperti dinyatakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU  tentang Haluan Ideologi Pancasila. 

Menurut Bambang, respons ini tergantung pada dinamika yang ada di pemerintahan, dalam hal ini presiden, untuk mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik pendukungnya. "Sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah" kata Bambang sebagaimana dikutip tempo .co , Sabtu (4/7/2020).

Sementara menunggu respons pemerintah, manuver manuver dilakukan untuk menggolkan RUU kontroversial yang sekarang sedang mendapatkan perhatian rakyat seluruh Indonesia. Manuver apa saja yang dilakukan untuk meloloskan RUU  tentang Haluan Ideologi Pancasila ?. Apa kira-kira yang melatarbelakangi sehingga pengusul RUU HIP itu begitu ngotot memperjuangkan keinginannya ?. Bagaimana sebaiknya, apakah  RUU HIP  dilanjutkan atau dibatalkan pembahasannya ?

Manuver Terus Berlanjut

Seolah-olah mengabaikan aspirasi penolakan terhadap RUU HIP yang merebak di seantero Nusantara, manuver-manuver terkait RUU HIP terus berlanjut menghiasi pemberitaan sosial media. Ditengah gencarnya penolakan, pengusul RUU HIP yaitu PDI Perjuangan optimistis fraksi-fraksi di DPR akan kembali mendukung RUU Haluan Ideologi Pancasila.

 “Insya Allah rekan-rekan fraksi di DPR akan kembali kompak mendukung selama RUU ini bukan ditujukan untuk menafsir sila-sila Pancasila dalam sebuah norma hukum setingkat undang-undang,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah  di Jakarta, Senin (22/6).

Dalam kaitan dengan RUU HIP ini, PDIP sebagai partai pengusul  RUU HIP sudah mau mengalah dengan mengakomodasi aspirasi yang berkembang dimasyarakat Indonesia. Sebagai contoh tuntutan untuk memasukkan penolakan paham komunisme telah disetujuinya.  PDIP akhirnya  sepakat untuk menambahkan ketentuan tentang larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 

PDIP juga sepakat untuk menghapus pasal 7 RUU HIP tentang Trisila dan Eka sila. "Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan, Minggu (14/6).

Meskipun pasal  penolakan tehadap ajaran komunisme dan leninisme telah diakomodasi dalam RUU HIP serta dihapuskannya Tri Sila dan Eka Sila namun rupanya hal itu masih belum cukup untuk memuluskan jalannya pembahasan RUU Haluan Idiologi Pancasila.

Dihilangkanannya dua hal strategis yang menjadi ganjalan utama di RUU HIP tersebut ternyata tidak menyurutkan keinginan publik untuk terus menolak RUU Haluan Idiologi Pancasila terbukti demo demo masih terus terjadi diberbagai tempat di Indonesia.

Pada akhirnya karena gencarnya penolakan, pengusul RUU ini  yaitu PDIP  menginginkan nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal yakni RUU PIP atau Pembinaan Ideologi Pancasila."Materi muatan hukumnya (RUU PIP) mengatur tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Basarah dalam keterangan tertulis pada Sabtu lalu, 27 Juni 2020.

Rupanya perubahan nama RUU HIP menjadi PIP itupun masih mendapatkan penolakan dari beberapa elemen masyarakat beserta tokoh tokohnya.Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, menolak pendapat PDIP bahwa RUU HIP semula bernama RUU PIP atau Pembinaan Idiologi Pancasila."Saya anggota Panja (RUU HIP). Draf yang pertama kali yang dibahas di Panja seingat saya sudah (bernama RUU) Haluan Ideologi Pancasila," ucapnya.

Dalam catatan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2020 yang ditetapkan pada Januari 2020, memang terdapat RUU Pembinaan Idiologi Pancasila. Merujuk pada riwayat rapat pembahasan RUU ini, Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi yang perdana pada 11 Februari 2020, namanya RUU tentang Pembinaan Idiologi Pancasila. Namun ketika disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Mei 2020, namanya berubah menjadi RUU Haluan Idiologi Pancasila.

Demikianlah, manuver perjalanan RUU HIP  terus berlanjut agar RUU ini nantinya bisa dibahas untuk disahkan menjadi Undang Undang yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Kini nasib RUU HIP masih terkatung katung karena belum mendaapatkan kepastian mengenai kelanjutanya pembahasannya. Sementara posisinya yang masing terkatung katung alias belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah, lobi lobi terus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan RUU Haluan Idiologi Pancasila.

Diantaranya adalah pertemuan antara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj dengan  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo. Dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila.

Pertemuan berlangsung di kantor pusat PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020). Pertemuan berlangsung kurang-lebih satu jam lamanya."Ini PBNU kedatangan tamu yang sangat kami hormati, yaitu pimpinan MPR RI. Dipimpin oleh ketuanya langsung, Bapak Bambang Soesatyo, Pak Zulkifli, Pak Ahmad Basarah, Pak Syarief Hasan, kurang-lebih satu jam berdiskusi tema yang sedang hangat ini, yaitu menyikapi tentang RUU HIP yang sudah menjadi bahan pembicaraan seluruh komponen masyarakat," kata Ketua PBNU Said Aqil membuka sambutannya.

Said menuturkan banyak warga yang merespons keras atas munculnya RUU Haluan Idiologi Pancasila. Karena itu, Said menyampaikan sikap PBNU yang menginginkan agar RUU HIP dicabut dan diubah menjadi RUU BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun sikap Said ini dianggap tidak mewakili suara umat Islam dan juga organisasi NU yang dipimpinnya.

Mengapa Begitu Ngotot ?

Rangkaian manuver untuk memuluskan RUU HIP dengan berupaya merubahnya menjadi RUU PIP ataupun RUU BPIP mengindikasikan bahwa memang ada upaya yang sangat kuat dari pihak-pihak tertentu agar RUU ini bisa lolos menjadi Undang Undang untuk memuluskan agenda terselubungnya.

Secara formal alasan pentingnya RUU HIP seperti dinyatakan oleh Ketua DPP PDIP Aria Bima. Ia menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki tujuan yang mulia. Hal itu agar ideologi Pancasila tetap relevan untuk masyarakat Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang dihadapi oleh bangsa Indonesia.

"Sejauh yang saya ketahui RUU ini (HIP) sangat mulia. Pancasila sebagai ideologi yang statis ideologi yang membangun bangsa ini, ideologi yang menjadi dasar bangsa ini," ujarnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).

Pancasila, disebutnya juga sebagai ideologi yang dinamis perkembanganya. Untuk menghadapi kemajuan zaman yang selalu berkembang, agar masyarakat Indonesia tak tercemar ideologi lainnya. "Pancasila menjawab dalam kemajuan zaman yang selalu berbagai kompleksitas, tetapi kalau ada yang melihat tafsir-tafsir lain, saya rasa itu dinamika," kata Aria.

Namun banyak yang mencurigai upaya meloloskan RUU HIP adalah langkah untuk menghidupkan  kembali neo komunis di Indonesia. Seperti dinyatakan oleh Pimpinan Pusat Syarikat Islam (SI) menyatakan memiliki kekhawatiran dan berbahaya dengan adanya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) untuk dibahas dan disahkan adalah agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme marxisme di Indonesia.

Pernyataan resmi Syarikat Islam ini disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip Republika.co.id, melalui siaran persnya. Syarikat Islam menyebut pembahasan dan pengesahan RUU-HIP dapat membahayakan persatuan dan kesatuan nasional karena telah merendahkan kedudukan dan posisi Pancasila dalam tingkat Undang-Undang saja. Padahal Pancasia adalah filosofi dasar bernegara yang berada di atas Undang-Undang dan bahkan di atas Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Ada juga yang berpendapat bahwa ngototnya mereka untuk menggolkan RUU HIP karena hal ini sejalan dengan kiblat kebijakan pemerintahan Indonesia yang sudah mulai condong berpihak ke pemerintahan China. Upaya investasi China di Indonesia sejauh ini masih terkendala antara lain terkait dengan idiologi yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia yang  masih tetap memegang teguh nilai nilai agama.

Fenomena tersebut dinilai sebagai salah satu penghambat masuknya investasi besar besaran China ke Indonesia. Karena itu secara simultan harus ada upaya untuk mendegradasi Pancasila menjadi ideologi sekuler yang seirama dengan ideologi komuis China. Upaya itu diantaranya melalui RUU Haluan Idiologi Pancasila. Ini salah satu dugaan dibalik ngototnya upaya untuk menggolkan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Tapi seperti diketahui bersama, upaya itu nampaknya menemui kendala karena gencarnya penolakan terhadap HIP yang berujung pada diakomodasinya penolakan terhadap idiologi komunis di RUU HIP dan di hapuskannya Trisila dan Ekasila dari RUU Haluan Idiologi Pancasila. Kegagalan target maksimal ini akhirnya diturunkan menjadi target berikutnya yaitu perubaan RUU HIP menjadi PIP atau BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Namun penurunan target ini bukan tanpa kompensasi didalamnya. Boleh boleh saja pasal anti komunis di hilangkan dari RUU HIP akan tetapi  para inisiator RUU HIP minta supaya di cantumkan juga larangan untuk radikalisme dan khilafahisme dalam RUU Haluan Idiologi Pancasila.

Permintaan kompensasi berupa di masukkannya larangan radikalisme dan khilafaisme kedalam RUU HIP yang kemudian diusulkan namanya menjadi RUU BPIP, sebenarnya masih menyisakan adanya pasal krusial yaitu pasal 44 RUU Haluan Idiologi Pancasila yang mengatur soal Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Lebih lebih ketika RUU ini diusulkan namanya menjadi RUU BPIP maka target untuk menjadi penafsir tunggal pancasila oleh  rejim yang berkuasa semakin terbuka.

Adanya Pasal 44 RUU HIP atau RUU BPIP akan menjadikan posisi lembaga BPIP semakin kuat dari sebelumnya. Karena lembaga itu yang semula hanya berdasarkan Keputusan Presiden kini sudah menjadi kuat karena diatur dalam Undang Undang sebagai landasan yuridisnya. Sangat mungkin jika RUU Ini nantinya disahkah dengan nama RUU HIP atau RUU BPIP akan menjadi alat pemukul bagi rejim yang sedang berkuasa terhadap lawan lawan politiknya.

Lembaga BPIP ini natinya akan mirip dengan BP7 dulu jaman orde baru atau Orba yang dijadikan sebagai lembaga yang menjadi juru tafsir tunggal Pancasila oleh rejim yang sedang berkuasa. Hanya saja kalau dulu di zaman Orba yang dipukul adalah lawan lawan politiknya termasuk paham komunis, maka  ketika RUU HIP nantinya disahkan maka yang menjadi sasaran “pukul”  adalah lawan lawan politik dan mereka yang dinilai melakukan tindakan radikal, intoleran serta pengusung khilafah semacam HTI dan sejenisnya.

Tentu saja tafsir radikal dan intoleran itu adalah berdasarkan kacamata dari penafsir tunggal Pancasila yaitu penguasa. Jika RUU HIP disahkan, maka BPIP yang menjadi penafsir tunggal bisa dengan leluasa menjalankan agenda agenda yang selama ini tertunda untuk menjadikan negara ini menjadi semakin sekuler jauh dari agama.  Indikasi kearah sana sebenarnya telah diawali dengan pernyataan pernyataan dari Ketua BPIP sekarang Prof. Yudian Wahhyudi  yang pernah menyatakan agama sebagai musuh terbesar Pancasila. Selain itu keinginannya untuk menggalakkkan salam Pancasila, memasyarakatkan Pancasila dengan tik tok dan sebagainya.

Barangkali itulah yang menjadi latar belakang dan alasan alasan mengapa pengusung RUU HIP begitu ngotot supaya RUU ini diloloskan pembahasannya sehingga pada akhirnya bisa menjadi Undang Undang  yang akan menjadi landasan yuridis untuk melaksanakan agenda-agenda terselubung pengusungnya.

Dilanjutkan atau Dibatalkan ?

Dengan mencermati fenomena sebagaimana dikemukakan diatas, saat ini sebenarnya sedang terjadi pergumulan / pertarungan antara mereka yang menginginkan supaya RUU HIP dilanjutkan pembahasannya dan mereka yang ingin membatalkannya.

Kelompok yang menginginkan supaya RUU HIP terus dilanjutkan pembahasannya dipelopori oleh partai pengusul dalam hal ini PDIP beserta elite elite politik yang sekadang sedang memegang kekuasaan di Indonesia. Mereka saat ini sedang melakukan lobi lobi intensif supaya bagaimana caranya RUU HIP bisa terus dilanjutkan pembahasannya.

Kelompok yang menghendaki supaya RUU HIP tetap dilanjutkan pembahasannya saat ini sudah melakukan langkah langkah strategis diantaranya dengan tidak dicantumkannya RUU HIP dalam daftar RUU yang dicabut dari Prolegnas tahun 2020.

Sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, bahwa hampir semua fraksi partai politik di DPR mengusulkan penundaan semua rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. pasalnya, semua fraksi merasa khawatir tidak bisa menyelesaikannya.

Akan tetapi dari sejumlah daftar RUU yang akan ditunda pembahasannya, tidak ada ada nama RUU Haluan Ideologi Pancasila yang menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari semua elemen bangsa. 

Sejauh ini status RUU HIP  belum memperoleh kepastian meskipun sudah mendapatkan gelombang protes dari berbagai elemen bangsa.Ketidakpastian mengenai RUU HIP, menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas dikarenakan belum jelasnya keputusan resmi dari pemerintah yang berkuasa.

“Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU. Kalaupun mau, harus diputuskan fraksi-fraksi di Badan Musyawarah,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Swamedium.com (30/6).

Sementara kelompok penolak kebanyakan berada diluar lingkar kekuasaan yang mayoritas didominasi oleh ormas ormas islam beserta simpatisannya. Kelompok ini  jumlahnya mayoritas tetapi kekuataannya di struktur pemerintahan termasuk minoritas jumlahnya. Akhirnya upaya upaya yang dilakukan untuk menggagalkan pembahasan RUU HIP lebih banyak dilakukan lewat aksi aksi lapangan yang melibatkan banyak massa pendukungnya.

Sebagai contoh Persaudaraan Alumni atau PA 212 mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk menduduki gedung DPR/MPR, apabila legislatif dan eksekutif masih bersikeras melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila. Meskipun berganti nama menjadi RUU PIP (Pembinaan Idiologi Pancasila) atau RUU BPIP  (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), mereka tidak akan mengendorkan tuntutannya.

Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin mengklaim banyak umat Islam di berbagai daerah sudah gerah, untuk selanjutnya akan bergerak menuju Jakarta demi menjegal RUU Haluan Ideologi Pancasila . Pihaknya merasa tak memerlukan negoisasi terkait RUU HIP yang dia tuding sarat akan kepentingan neo-PKI (Partai Komunis Indonesia).

Untuk memberikan landasan argumentasi  ilmiah apakah suatu RUU itu sebaiknya dilanjutkan atau dibatalkan pembahasannya, sesungguhnya bisa dilihat dari aspek dasar berlakunya syarat suatu ketentuan/ aturan agar bisa di undangkan berlakunya. Sebagaimana kita ketahui brersama, dasar berlakunya suatu Undang Undang harus mengandung pertimbangan secara filosofis,  sosiologis dan yuridis.

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang–Undang dimana unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Undang undang  yang ditempatkan secara berurutan penulisannya. Lalu bagaimana kira kira berlakunya RUU HIP ini jika ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar pemberlakuannya ?

Secara filosofis, tidak ada lansasan filosofis yang bisa dijadikan sandaran untuk disusun RUU Haluan Idiologi Pancasila. Karena justru dikhawatirkan akan menghilangkan makna sila pertama Pancasila tentang `Ketuhanan Yang Maha Esa`. Dengan merujuk ketentuan pasal 7 RUU HIP yang menyebut bahwa seluruh nilai dalam Pancasila dapat dikristalisasi menjadi nilai gotong royong. Jika penyederhanaan itu disahkan, maka Indonesia akan bertransformasi menjadi negara sekuler yaitu Ketuhananan berdasarkan budaya.

Padahal, semua negara yang baik, akan menjadikan keyakinan pada Tuhan itu sebagai hal yang paling utama. Sila pertama Pancasila menjiwai sila sila berikutnya secara berurutan sehingga tidak bisa di otak atik semau maunya.

Secara filosofis RUU HIP tidak punya  urgensi sama sekali untuk dibahas di tengah pandemi virus corona . Apalagi dengan munculnya RUU ini,  telah membuat bangsa Indonesia kembali bertengkar soal ideology negara. Kotak pandora yang sebenarnya secara formil sudah harus ditutup sejak lama gara gara adanya RUU ini malah bisa membuka luka-luka lama. Kondisi ini   akhirnya justru bisa  mengancam perpecahan bangsa. 

Secara sosiologis menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menolak RUU HIP sehingga tidak perlu ada RUU Haluan Idiologi Pancasila. Penolakan terhadap RUU HIP terjadi dimana mana hampir merata diseluruh Indonesia. Unjuk rasa dikabarkan akan kembali digelar di Jakarta. Sebanyak 60 ormas akan melakukan unjuk rasa pada hari  Jumat 10 Juli 2020 sekira pukul 13.00, untuk  menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.

Sementara itu secara yuridis tidak ada urgensinya pembentukan RUU  HIP karena RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal seperti kita pahami bersama bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi acuan hukum di Indonesia. Mengatur Pancasila dalam sebuah Undang Undang sama artinya dengan mendegradasi pancasila itu sendiri karena menempatkannya dibawah UUD 1945. Pada hal seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini seyogyanya dijiwai oleh Pancasila. Mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.

Secara yuridis, RUU HIP juga mengandung cacat formil  karena. RUU ini berpretensi menjadi omnibus law meski kajian akademiknya tak dimaksudkan untuk menuju kesana.Dalam pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, hingga soal teknologi. Isinya jadi ke mana-mana. Kelihatannya, latar belakang RUU ini sebenarnya hanya untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila  saja.

Dengan dasar pertimbangan secara filosofis, sosiologis dan yuridis sudah sangat gamblang kiranya bahwa RUU HIP tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Undang Undang sehingga harus dibatalkan pembahasannya. Tidak cukup hanya ditunda apalagi coba coba untuk diganti judulnya dengan RUU PIP (Pembinaan Idiologi Pancasila) atau RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Terlalu besar resikonya kalau RUU HIP dipaksakan untuk diteruskan pembahasannya ditengah merebaknya pandemi virus corona dan gencarnya arus penolakan berbagai elemen masyarakat yang hampir merata di seluruh Indonesia. Karena itu RUU HIP tidak pas kalau diganti dengan RUU PIP apalagi RUU BPIP, yang paling tepat adalah mengganti RUU HIP menjadi RUU RIP (Rest In Peace) alias meninggal dunia.

RUU HIP sudah saatnya di tarik dari Prolegnas dan dianggap sebagai tidak ada. Rasanya itulah langkah paling tepat untuk mengakhiri segala kegaduhan yang akhir-akhir ini telah menguras energi bangsa di tengah pandemi virus corona. Tapi apakah mereka akan rela melakukannya ?

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar