Kemenkes Batasi Biaya Rapid Test, Begini Kritik Pedas BPJS Watch

Rabu, 08/07/2020 17:56 WIB
Rapid Test Covid-19 gratis dilakukan di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Senin (8/6). Ulin Nuha/law-justice.co

Rapid Test Covid-19 gratis dilakukan di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta, Senin (8/6). Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi biaya tertinggi atau tarif rapid test yang dilakukan oleh Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Namun, langkah tersebut dikritik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch karena tidak mengikat dan gampang dilanggar.

Menurut Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar seharusnya aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menkes (Permenkes) atau Keputusan Menkes (Kepmenkes) agar bisa mengatur sanksi bagi rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya kalau masih ada yang membandel.

"Sehingga pemerintah bisa melakukan penegakkan hukum berupa sanksi atas pelanggarannya, seperti RS atau instansi lainnya membebankan biaya di atas harga yang sudah ditentukan," kata Timboel seperti dikutip dari suara.com, Rabu (8/7/2020).

Dia juga meminta agar pemerintah harus memastikan bertanggung jawab kepada masyarakat miskin. Artinya, pemerintah sebaiknya bisa menanggung biaya rapid test atau PCR yang hendak dilakukan bagi masyarakat tidak mampu.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan soal mekanisme rapid test yang dilakukan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, Timboel masih kebingungan soal pembayaran rapid test yang belum jelas.

"Apakah harus bayar atau dibayar BPJS Kesehatan. Kalau mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, pasien JKN tidak boleh diminta biaya lagi. Nah, harusnya soal ini disebut juga sehingga pasien JKN tidak membayar test Covid lagi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar