Gawat! Sri Mulyani Putuskan Tak Ada Perekrutan CPNS Selama 5 Tahun

Rabu, 08/07/2020 17:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Isu utama dari PMK tersebut adalah menghentikan sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru di Kementerian Keuangan dan mahasiswa STAN selama 5 tahun, dari 2020 hingga 2024.

"Kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," bunyi PMK 77/2020 seperti dikutip, Rabu (8/7/2020).

PMK itu juga menjadi acuan dalam menyusun peta strategis, rencana kerja, dan rencana strategis unit organisasi di Kementerian Keuangan untuk ke depannya.

"Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," katanya.

Berdasarkan hal itu, Menteri Keuangan wajib menerapkan kebijakan minus growth mulai tahun 2020. Salah satunya pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024.

Nantinya, proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan lima tahun ke depan.

Untuk itu jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020. Dan untuk pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal dari rekrutmen umum tahun 2019.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar