DPR Rapat Tertutup di Gedung KPK, BW: Itu Melanggar UU KPK

Rabu, 08/07/2020 15:38 WIB
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (Kompas)

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengkritik keras aksi anggota DPR yang menggelar rapat tertutup di gedung KPK pada Selasa (7/7/2020) kemarin. Menurutnya, hal itu sudah melanggar prinsip keterbukaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.

"Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar azas keterbukaan," kata BW seperti dikutip darai tempo.co, Rabu (8/7/2020).

BW mengatakan seharusnya DPR menyampaikan secara terbuka maksud dan tujuan diadakannya rapat tertutup itu di KPK tersebut kepada publik. Hal itu untuk menghindari tudingan adanya konflik kepentingan.

"Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan," jelasnya.

Karena DPR tak menjelaskannya kepada publik, maka kata dia wajar sekali adanya tudingan soal hal itu.

"Wajar jika muncul pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?," kata BW.

Dia pun mengkritik sekaligus berharap pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri untuk tidak mengulang hal serupa. Hal itu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

"Harus menyadari amanah berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK bagi upaya pemberantasan korupsi," ujar Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, DPR datang ke KPK untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK. Ini pertama kali hal seperti ini dilakukan. Dan itu juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Ini sejarah baru karena tidak pernah biasanya," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan DPR sebagai upaya untuk menjemput bola. Kemudian agar DPR juga tahu seperti apa kondisi mitra kerja mereka di tempat kerja.

Dia juga mengakui bahwa yang meminta menggelar RDP di KPK adalah Komisi III DPR.

"Agar kami tahu persis mitra kami di kantornya. Terkait permasalahan yang sifatnya membangkitkan peningkatan pendapatan negara khususnya KPK yang bekerja," tutup Sahroni.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar