Habib Bahar Batal Bebas, Pengacara Gugat Anak Buah Yasonna ke PTUN

Rabu, 08/07/2020 14:31 WIB
Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Habib Bahar bin Smith saat dibebaskan dari Lapas Cibinong Bogor, Jawa Barat (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pembatalan bebas bersyarat dengan kembali menangkap Habib Bahar bin Smith oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, kini berbuntut panjang. Pasalnya, Tim kuasa hukum habib Bahar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Gugatan pembatalan keputusan Bapas (Bogor) yang mencabut asimilasi habib Bahar," kata salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar seperti dikutip dari detikcom, Rabu (8/7/2020).

Gugatan itu sudah diterima dengan nomor 73/G/2020/PTUN-BDG. Azis mengatakan gugatan itu sudah didaftarkan sejak pekan lalu dan sidang perdananya akan digelar besok.

"Sudah dismissal proses. Alhamdulilah diterima dan sudah diputuskan bisa diproses untuk pemeriksaan pertama besok. Agendanya besok pemeriksaan pertama," kata Azis.

Dia berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kuasa hukum agar surat keputusan pembatalan asimilasi tersebut dicabut. Sehingga, Bahar tetap mendapat asimilasi dan tidak dipenjara seperti sekarang.

"Iya sebagai warga negara harusnya hak-haknya dipenuhi. Asimilasinya dikembalikan," katanya.

Habib Bahar adalah terpidana kasus penganiayaan. Setelah sempat dipenjara, dia akhirnya dibebaskan bersyarat dengan mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi covid-19.

Namun, tak lama kemudian dia ditangkap kembali dan dipenjara lagi. Bahkan dia kini dipenjara di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar