Risma: Pelanggar Aturan Pencegahan Corona Dikurung di Kandang Harimau
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (kawanuainside.com)
Jakarta, law-justice.co - Wali kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini mengancam para pelanggar aturan pencegahan wabah virus corona dikurung di kandang harimau.
Ancaman bernada candaan Risma itu diutarakan saat kembali turun ke jalan melakukan razia kepada orang-orang yang melanggar ketentuan pencegahan wabah virus corona covid-19, Selasa 7 Juli 2020 kemarin.
Saat sidak disebuah warung kopi, Risma sempat memarahi dan memberikan hukuman kepada sekelompok remaja yang nongkrong tanpa mematuhi peraturan pencegahan virus corona, terutama soal pemakaian masker.
Risma menyambangi warung kopi di area Jalan Simo, Selasa sore. Dia langsung turun dari mobil dan melabrak pemilik warkop dan pengunjung yang tak memakai masker.
"Ya Allah... Kok isok enggak nggae masker lho rek. Iki pisan ibuke sing dodol enggak nggae, engkok lak nulari wong yok opo? (Ya Allah... Kok bisa enggak pakai masker. Ini juga ibu penjualnya, jualan enggak pakai masker, kalau menulari orang lain gimana?)" kata Risma kesal seperti melansir suara.com.
Risma juga memberikan hukuman push-up kepada remaja yang nongkrong di warung tanpa memakai masker.
"Awakmu push-up, ping 2000 (Kamu push-up 2000 kali)," katanya.
Tak berhenti disitu, Risma juga mengancam para remaja yang melanggar aturan pencegahan wabah virus corona dikurung di kandang harimau.
"Lak ketemon maneh, awakmu ta kurung nag kandang macan, temen lho yo! (Kalau ketangkap lagi, kamu saya kurung di kandang Harimau, benar lho ini)" ujarnya.
Selanjutnya Risma kembali meneruskan razia ke area Jalan Manukan. Dia kemudian masuk ke kampung-kampung, membonceng sepeda motor listrik.
Di kampung-kampung itu, Risma membagikan masker kepada warga, terutama anak-anak yang saat itu bertemu langsung dengannya.
"Ya di sini masih banyak masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan penyebaran virus Corona juga masih tinggi," katanya.
Komentar