Gara-gara Kasus Djoko Tjandra Menko Polhukam Panggil 4 Institusi

Selasa, 07/07/2020 21:16 WIB
Eks Ketua MK Mahfud MD (Breakingnews.co.id)

Eks Ketua MK Mahfud MD (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD bakal memanggil empat institusi negara terkait laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra.

Empat institusi yang bakal dipanggil adalah Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementeri Dalam Negeri. Rencana pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Djoko Tjandra.

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra. Langkah itu untuk menghindari kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyaraka,” ujar Mahfud seperti dikutip dari Bisnis Indonesia.

Djoko Tjandra resmi menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Publik dibuat terhenyak karena dia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menko Polhukam telah memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Kabar kembalinya Djoko Tjandra ke Indonesia ini disampaikan pertama kali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan DPR. Menkumham Yasonna Yaoly bahkan sempat menyebut pria itu tak tercatat dalam daftar keimigrasian. Belakangan dia menyebut Djoko Tjandra tak lagi masuk red notice.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar