Terlibat Kasus Jiwasraya, PT Sinarmas Kembalikan Uang Rp77 Miliar ke Kejagung

Selasa, 07/07/2020 19:00 WIB
Uang Kembalian dari PT Sinarmas Asset Management (SAM). (Ronald/law-justice)

Uang Kembalian dari PT Sinarmas Asset Management (SAM). (Ronald/law-justice)

[INTRO]

Manajemen PT Sinarmas Asset Management (SAM) secara sukarela mengembalikan dana management fee yang telah diterima oleh perseroan selaku manajer investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp73 miliar dengan menggunakan dana korporasi sendiri.

"Hari ini PT Sinarmas Asset Management menyerahkan juga uang Rp 73 miliar ini tahap kedua, yang tahap pertama sudah sekitar Rp 3 miliar (sekian). Keseluruhan sekitar Rp 77 miliar sebagai bagian dari penyelesaian perkara terkait dengan penyidikan Jiwasraya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung RI, Selasa (7/7/2020). 

Ali mengatakan total aset yang disita penyidik dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 18,4 triliun yang mana jumlah ini lebih besar dari kerugian negara. Ali menjelaskan hal itu terjadi karena adanya saham yang bersifat fluktuatif.

"Ada kerugian keuangan negara Rp 16,8 triliun. Dari jumlah tersebut penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah mobil uang saham dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif," kata Ali.

Sementara itu, kuasa hukum SAM, Hotman Paris Hutapea, mengatakan inisiatif itu dilakukan pada 9 Maret 2020 yang lalu. Menurutnya anak usaha Grup Sinarmas ini juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara guna membantu mengurangi kerugian Jiwasraya.

"Manajemen SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya," kata Hotman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi, yang mana seluruhnya merupakan manajer investasi (MI), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Total kerugian negara akibat 13 korporasi itu mencapai Rp12,157 triliun.

Dari 13 nama korporasi, Sinarmas AM yang menyebabkan kerugian negara paling kecil, yakni Rp77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima.

Lewat siaran pers akhir pekan lalu, Direktur Utama Sinarmas AM Alex Setyawan menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya merujuk pada satu produk reksadana yang dipasarkan perseroan, yakni Simas Saham Ultima dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.

Alex memaparkan bahwa saat ini perseroan memiliki 64 produk reksa dana yang dipasarkan dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp30,2 triliun. Adapun, produk Simas Saham Ultima merupakan produk yang hanya dibeli Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk lain.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar