Berhasil Retas Website Pemerintah, Pelaku Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 07/07/2020 18:30 WIB
Ilustrasi Peretasan. (Sukabumi Update)

Ilustrasi Peretasan. (Sukabumi Update)

law-justice.co - Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretasan terhadap 1.300 website lembaga pemerintah dan non pemerintah. Pelaku yang berinisial ADC ditangkap di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta pada 2 Juli 2020.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menuturkan situs dan akun yang ADC pernah retas antara lain situs Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau situs Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

"Jadi yang bersangkutan mengirimkan malware tertentu dan meminta uang sebagai tebusan. Kalau tidak dikasih uang pelaku akan hapus atau tahan website dan akun tersebut," ujar Argo dalam konferensi pers daring pada Selasa, 7 Juli 2020.

Selama diretas, pelaku mengubah tampilan situs dan akun. Ketika korban sudah memberikan uang tebusan, ADC akan memberikan Description Key agar website dan akun beserta tampilannya kembali normal.

Argo mengatakan ADC sering meminta uang tebusan dengan kisaran nilai mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. "Kalau di total, ketemunya sampai miliaran juga," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ADC, kata Argo, uang hasil meretas itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun penyidik juga akan menelusuri apakah uang tersebut digunakan untuk hal lain.

"Apakah digunakan untuk membeli barang bergerak dan tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya artinya untuk mabuk-mabukan," kata Argo.

Atas perbuatannya pelaku peretasan bakal disangkakan dengan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar