Kalung Anti Corona, Kementan: Jika Gagal, Anggap Minyak Kayu Putih!

Selasa, 07/07/2020 10:27 WIB
Kalung antivirus corona (detikcom)

Kalung antivirus corona (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pertanian menyatakan warga bisa menganggap membeli produk-produk berbasis kayu putih (eucalyptus) yang dikembangkan Kementan di tengah pandemi virus corona Covid-19, sama seperti sedang membeli produk minyak kayu putih pada umumnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Fadjry Djufry mengatakan, khasiat yang ditawarkan produk eucalyptus Kementan sama dengan produk minyak kayu putih.

Kata dia, khasiat tersebut diantaranya untuk gangguan saluran pernafasan karena punya kemampuan sebagai pelega saluran pernafasan, pengencer dahak, pereda nyeri, pencegah mual, anti inflamasi dan efek menenangkan.

"Kalau pun tidak punya khasiat untuk membunuh virus corona (SARS-CoV-2), anggap saja ini kita menggunakan minyak kayu putih," ujarnya seperti melansir cnnindonesia.com, Senin 7 Juli 2020.

Selain itu dia menjelaskan banyaknya publikasi serta fakta empiris terkait minyak eucalyptus sudah digunakan secara turun temurun sebagai pengobatan alternatif untuk flu dan gangguan pernafasan.

Hal ini membuat Balitbangtan juga ingin ikut serta dalam penemuan obat Covid-19 yang telah menjadi pandemi di seluruh dunia.

Kata dia, tidak ada klaim anti virus Covid-19 di berbagai produk eucalyptus, termasuk kalung anti virus, roll on, hingga inhaler.

Menurutnya uji klinis membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara saat ini, Fadjry mengatakan pihaknya baru menguji eucalyptus selama 2 hingga 3 bulan.

"Kenapa uji klinis, harus waktu lama, kami yang baru menguji 2-3 bulan ini tidak mungkin. Uji klinis setidaknya butuh 1,5 tahun," tuturnya.

Dia menambahkan, seluruh produk eucalyptus yang dibuat oleh Kementan berstatus sebagai jamu, bukan sebagai anti virus Covid-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kata dia, mayoritas beberapa produk berbasis minyak eucalyptus yang masuk tanaman atsiri tersebut diakui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada kategori jamu dan belum sampai produk fitofarmaka.

Perlu dilakukan upaya riset dan inovasi untuk mendapatkan produk Obat Hebal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka. Fitomarfaka adalah obat dari bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik.

Kini pengembangan penelitian prototipe produk berbasis eucalyptus terus berjalan. Izin edar produk ini dilakukan pada kategori jamu agar dapat diproduksi massal dan masyarakat mudah mendapatkannya.

Kata dia, inhaler dan roll on akan siap digunakan pada akhir Juli, sedangkan kalung pada Agustus.

"Untuk inhaler dan roll on, produk akan siap akhir bulan Juli, sementara kalung pada bulan Agustus," ucapnya.

Dia menegaskan, produk telah diuji coba kepada 16 pasien positif Covid-19. Namun, Kementan hanya mencatat testimoni, bukan tidak melakukan pengujian terhadap kondisi kesehatan.

Respons positif yang didapatkan di antaranya pengguna merasakan khasiat yang dapat melegakan saluran pernapasan, merasa lebih segar dan merasakan ketenangan.

Manfaat umum yang dirasakan pengguna dapat meringankan gejala seperti sesak napas dan hidung tersumbat, mencegah infeksi dan menjaga kesehatan.

Pengguna merasa produk tersebut dapat mencegah infeksi, menjaga kesehatan meningkatkan sugesti dan kepercayaan diri untuk sembuh. Khasiat spesifik setelah menggunakan produk diantaranya melegakan pernapasan, menghilangkan pusing, mual dan nyeri lainnya, perasaan lebih nyaman dan tenang.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar