Ini Deretan Negara yang Muak dan Siap Perang dengan China

Selasa, 07/07/2020 09:57 WIB
Presiden Amerika Serikat dan Presiden China (Fajar)

Presiden Amerika Serikat dan Presiden China (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah negara tetangga mengaku geram dengan Ulah China yang semakin nakal.

Bahkan, negara-negara yang selama ini direcoki China bersiap melakukan perlawanan dari berbagai bidang.

Misalnya India yang menaikkan tarif pajak impor barang dari China. India juga melarang investasi dari China. India pun telah memblokir banyak aplikasi-aplikasi dari China dan lain sebagainya.

Para penduduk India juga beramai-ramai memboikot produk "Made in China".

Seperti melansir kontan.co.id, gerakan tersebut juga semakin masif kala pemerintah India meminta situs jual beli daring skala internasional, Amazon, menunjukkan negara pembuat produknya.

Upaya India ini merupakan buntut dari bentrok berdarah antara tentara India dengan tentara China di perbatasan India-China bulan lalu. Puluhan tentara India tewas dalam tragedi berdarah tersebut.

Selanjutnya di Asia Tenggara, Filipina siap angkat senjata atas klaim China di Laut China Selatan.

Ketegangan antara Filipina dengan China memuncak ketika kapal nelayan Filipina ditenggelamkan di perairan Filipina oleh kapal China.

Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyebut kapal-kapal perang milik China berlayar semakin dekat ke perairan Filipina.

Amerika Serikat yang sebelumnya sudah perang dagang dengan China dan kesal dengan ulah China pun menggerakkan kekuatan militernya.

Angkatan Laut Amerika Serikat menggelar latihan dua kapal induknya di Laut China Selatan, tepatnya di perairan Filipina.

Latihan Angkatan Laut Amerika Serikat itu merupakan buntut pemberlakuan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong oleh otoritas China. Pemberlakuan UU tersebut memicu protes besar pada Rabu (1/7/2020) namun dipatahkan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya beberapa warga Hong Kong ditangkap. UU tersebut mengekang kebebasan demokrasi bagi warga Hong Kong dan melarang tindakan subversif, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan tentara asing.

Atas penerapan UU tersebut, sejumlah negara di dunia, sebagai contoh Inggris dan Kanada, menawarkan kewarganegaraan bagi warga Hong Kong.

Selanjutnya, perusahaan telekomunikasi asal China, Huawei, kini juga diblokir dari pengembangan jaringan 5G di sejumlah negara.

Australia mengerahkan tentara siber untuk mempertahankan diri dari serangan siber setelah tensi dengan China meningkat. Pada Rabu, Kongres AS dengan suara bulat memberikan sanksi bagi China atas UU Kemanan Nasional yang diterapkan di Hong Kong.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar