Ini Respon Telkomsel Usai Diancam Dipolisikan Denny Siregar

Selasa, 07/07/2020 06:48 WIB
Denny Siregar (monitor.co.id)

Denny Siregar (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Telkomsel menyatakan bakal bekerja sama dengan penegak hukum soal ancaman gugatan hukum dari pegiat media sosial, Denny Siregar usai dia mengaku data-data pribadinya telah dicuri pekan lalu.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menegaskan bahwa bagi pihaknya perlindungan data pelanggan adalah prioritas nomor satu.

Dia mengaku sudah menerima keluhan Denny Siregar dan berjanji akan menyelidikinya dengan menggandeng penegak hukum.

"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami dalam memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya seperti melansir suara.com, Senin 6 Juli 2020.

Bagi Telkomsel sambung dia, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

Dia menjelaskan bahwa Telkomsel patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, juga mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP nasional.

"Telkomsel juga sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, di mana proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," tegasnya.

Seperti diketahui, pegiat media sosial, Denny Siregar tiba-tiba meradang setelah data pribadinya bocor di dunia maya. Terkait masalah ini, pegiat media sosial itu mengancam akan memperkarakan Telkomsel ke meja hijau.

Dalam postingan akun Twitter miliknya @dennysiregar7, Denny keberatan karena data pribadinya diungkap oleh akun @Opposite6891.

Disisi lain, terkair kasus unggahannya tentang `Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang` yang dibua oleh Denny, Polres Tasikmalaya memastikan bakal menindaklanjuti laporan Forum Mujahid Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman menegaskan, meskipun Denny telah meminta maaf, namun proses penegakan hukum berjalan selama laporan belum dicabut.

"Sekarang begini polisi itu tidak bisa menyuruh orang damai atau tidak. Tapi kalau para pihak memang keadilan sudah ada dirasa cukup, bisa cabut laporan bisa, kalau kita tidak ada kapasitas untuk itu," ujar AKP Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Yusuf mengatakan, sejauh ini pihak pelapor belum mengajukan pencabutan laporan. Sehingga, sambung dia, proses penyelidikan tetap berjalan.

"Kita mah proses penegakan hukum. Selama belum ada pencabutan, ya kita on the track saja," kata dia.

Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar