Kalung Antivirus Corona Disorot Publik, Ombudsman: Memalukan

Senin, 06/07/2020 19:49 WIB
Kalung antivirus corona (detikcom)

Kalung antivirus corona (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo soal kalung antivirus corona kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia mengatakan Kementeriannya akan segera memproduksi kalung antivirus corona secara masal.

Namun, apa yang disampaikan Syahrul telah dibantah oleh anak buahnya sendiri. Sebab, ternyata yang dimaksud itu adalah bukan kalung melainkan jamu. Sebab, hanya jamu yang memiliki izin edar.

Terkait hal itu, Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie menyatakan keprihatinannya. Menurut dia apa yang disampaikan oleh Kementan ini sangat kacau dan memalukan.

"Kacau dan memalukan. Gaya jualan jamu atau obat ajaib di pasar malam," tulisnya dalam akun Twitternya @alvinlie21 seperti dikutip law-justice.co, Senin (6/7/2020).

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Kacau &amp; memalukan<br><br>Gaya jualan jamu/ obat ajaib di pasar malam<br><br>Kementan Sebut Kalung Antivivirus Corona Hanya Jamu, Belum Uji Klinis<br> <a href="https://t.co/Ube4mtyBsT">https://t.co/Ube4mtyBsT</a></p>&mdash; Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) <a href="https://twitter.com/alvinlie21/status/1280049344465387520?ref_src=twsrc%5Etfw">July 6, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan menjelaskan terkait kontroversi produk yang berbahan dasar daun eucalyptus. Produk ini sebelumnya diklaim mempunyai potensi membunuh virus corona atau covid-19.

Namun, Kepala Balitbangtan Kementan Fadjry Djufry mengatakan hanya produk jamu yang mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini tahapannya masih jamu, dan tidak melanggar aturan yang ada di Indonesia," katanya melalui konferensi pers secara online, Senin (6/7/ 2020).

Adapun dari lima produk gagasan Kementan yang terdiri dari kalung aromatherapy, minyak roll on, balsem, oil diffuser, dan inhaler. Namun, baru 3 produk yang memperoleh nomor paten BPOM yaitu kalung aroma terapi minyak roll on, serta inhaler.

Dari izin edar, produk Eucalyptus baru sebatas jamu. Sedangkan bila digunakan sebagai obat antivirus covid-19 harus melalui beberapa tahapan seperti uji pra-klinis dan uji klinis.

"Sehingga tidak ada klaim sebagai antivirus covid-19," ucapnya.

Untuk mendapatkan izin edar pun, produk-produk Kementan tersebut telah melakukan beberapa tahapan hingga tahap verifikasi produk. "Jadi itu jamu cuma butuhkan hasil lab dan uji testimoni cukup," ujarnya.

Ia mengatakan, produk eucalyptus ini memang belum bisa dipatenkan menjadi obat atau pun vaksin antivirus karena harus melalui tahapan uji klinis yang panjang. Namun, menurut Fadjry, produk turunan eucalyptus ini punya potensi membunuh virus Corona

Dalam mendukung produk karya anak bangsa, pihaknya tak menutup adanya masukan serta kritik guna pengembangannya. "Kita menerima saran dan masukan. Tentunya over klaim, kita sudah menyampaikan juga kita tidak over klaim," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar