Inilah Tuntutan Ravio Patra Terhadap Polri Dalam Sidang Praperadilan

Senin, 06/07/2020 16:05 WIB
Peneliti dan juga Aktivis Ravio Patra (bbc)

Peneliti dan juga Aktivis Ravio Patra (bbc)

law-justice.co - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang menjadi kuasa hukum peneliti kebijakan publik Ravio Patra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Praperadilan atas perkara yang menjerat kliennya.

Tim hukum menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terkait kasus yang dituduhkan terhadap Ravio telah melawan hukum.

"Kami memohon kiranya dapat diberikan putusan yang amarnya sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora, saat membacakan permohonan Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Kuasa hukum lainnya Ravio, Alghiffari Aqsa, menuturkan Ravio ditangkap pada hari yang sama saat laporan polisi dibuat yaitu 22 April 2020.

Penangkapan tersebut, kata dia, tanpa didahului dengan permintaan keterangan sebagai saksi. Padahal, lanjut Alghiffari, penangkapan bisa dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan berdasarkan minimal dua bukti yang cukup.

Ia mengatakan penangkapan terhadap Ravio dilakukan secara sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law.

Tim hukum mengungkap Ravio sempat dicegat empat orang yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri.

"Mereka kemudian menyuruh Pemohon untuk diam dan jongkok sambil menunjukkan pistol dan hanya menunjukkan map," kata Alghiffari.

Ia menjelaskan dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 KUHAP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

Penetapan Tersangka Sebelum Gelar Perkara

Tim kuasa hukum mengatakan Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara.

"Penangkapan terhadap Pemohon pada 22 April 2020 tidak sah karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Pemohon adalah saksi," ujar Alghiffari.

Penggeledahan yang Melawan Hukum

Alghiffari mengatakan polisi juga melawan hukum saat melakukan penggeledahan terkait kasus yang dituduhkan terhadap Ravio.

Polisi, sambungnya, melakukan penggeledahan tanpa disertai dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan minimal dua saksi, dan tanpa adanya keadaan mendesak sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia mengatakan polisi juga melanggar Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana saat melakukan penggeledahan.

"Oleh karenanya penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah perampasan dan merupakan penggeledahan sewenang-wenang, dan harus dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Penyitaan Tanpa Izin dan Langgar Peraturan Kabareskrim

Pun dengan penyitaan. Alghiffari mengungkapkan polisi melakukan upaya paksa tersebut tanpa disertai izin dari pengadilan negeri setempat, in casu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melanggar Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014.

Selain itu, Alghiffari menyatakan polisi telah berbuat sewenang-wenang dengan membuka barang yang tidak terkait perkara yang dituduhkan terhadap Ravio seperti catatan bank, kontrak kerja, hingga daftar makanan kucing.

Ada pun barang lain yang turut disita adalah 1 unit Samsung S10, 1 unit iPhone 5 (milik kawan Pemohon), 1 unit laptop merek MacBook Apple 13 inch dan 1 unit laptop merek Dell (milik kantor Pemohon).

"Dengan demikian, berdasarkan hal-hal tersebut, penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon ialah tidak sah dan bertentangan dengan hukum," kata Alghiffari.

Pendampingan Penasihat Hukum

Selain itu, Tim Hukum mengkritisi soal akses bantuan hukum terhadap Ravio. Selama pemeriksaan, ungkap Alghif, Ravio tidak didampingi penasihat hukum.

Persidangan Praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa (7/7) besok dengan agenda jawaban dari Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini pada 19 Juni lalu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengklaim tak menangkap Ravio. Pihaknya hanya mengamankan dia untuk keperluan pemeriksaan.

"Kalau Ravio kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini," kata Tubagus kala itu.

Penangkapan Ravio itu sendiri berdasarkan laporan yang dibuat oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Horas Marisi Silaen ke Polda Metro Jaya.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut Ravio menyebarkan pesan untuk melakukan penjarahan. Pihak Ravio menyebut pesan tersebut tersebar saat Whatsapp Ravio diretas. Terkait dugaan peretasan tersebut, Ravio telah melaporkannya ke polisi dan Korps Bhayangkara pun menyelidikinya.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar