Terbongkar! DPR Protes Penggunaan Pasal Korupsi untuk Kasus Jiwasraya

Senin, 06/07/2020 13:23 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - Meski proses hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, anggota Panja Jiwasraya DPR Benny K Harman tetap mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat para tersangka. Sebab, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis.

“Saya sampai saat ini, mohon maaf, saya belum melihat, apa perbuatan yang dituduhkan sebagai korupsi itu.Pasal berapa yang dipakai? Kayak apa begitu?,” tanya Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020).

RDP Panja Jiwasraya DPR RI dengan Kejagung ini sedianya untuk melakukan pendalaman terkait kasus Jiwasraya. Namun sejumlah anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR justru mempertanyakan penerapan pasal yang dipakai Jaksa dalam kasus Jiwasraya ini.

Salah satunya, Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Benny menegaskan diskusi atau pendalaman kasus Jiwasraya tidak akan bisa dilakukan jika penerapan pasal yang disangkakan dalam kasus ini tidak jelas.
Sebab menurutnya, apa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya ini perbuatan bisnis. Tetapi oleh JPU, dikategorikan tindak pidana korupsi ini.

“Tetapi apa perbuatan yang oleh JPU, kemudian dikategorikan tindak pidana korupsi, ini tidak jelas, sehingga sulit melakukan pendalaman,” ujarnya.

“Saya kira, kalau ini sudah diketahui, siapa yang terkait disitu, akan jelas semua,” tambah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Dia juga menantang Jampidsus untuk membongkar kasus ini secara terang benderang.

“Perusahaan kah? perorangan kah? Afiliasi langsung atau tidak langsung? Semua harus jelas. Mau nggak ini dibuka segamblang-gamblangnya,” tegas Benny.

Orang terdekat SBY mengaku, upaya membongkar kasus Jiwasraya secara terang benderang mau tidak mau akan menyentuh banyak pihak. Tetapi demi rasa keadilan publik maka harus dibongkar.

“Dan akan mungkin ada kesan, kita mengintervensi proses peradilan. Saya katakan tidak. Kita kawal itu. Itu wewenang Kejaksaan. Tetapi kita ingin tau, kasusnya. Kalau tidak terbuka maka, kita tidak akan mencapai tujuan dengan pembentukan Panja ini,” tandasnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar